penggolongan hukum dan macam-macam hukum

Penggolongan Hukum Menurut Sumber, Waktu, Isi, Sifat, Wilayah, Bentuk, Wujud

Penggolongan hukum – Hukum adalah aturan tertinggi yang harus dipatuhi semua orang. Ada banyak macam-macam hukum yang ada, mulai dari hukum alam hingga hukum berupa undang-undang. Secara umum klasifikasi hukum bisa dibedakan berdasarkan beberapa faktor seperti sumber hukum, waktu berlakunya, sifat-sifatnya atau wujud hukum itu sendiri.

Adanya aturan hukum memang sangat penting. Hal ini sesuai dengan tujuan hukum yang berfungsi untuk mewujudkan keadilan bagi tiap orang. Pada prakteknya, hukum juga harus dipatuhi dan apabila melanggar maka akan ada sanksi yang setimpal.

Adapun ciri-ciri hukum bersifat memaksa dan mengatur tingkah laku manusia. Hal ini penting agar aturan hukum bisa dipatuhi dan dijalankan semua orang tanpa pandang bulu. Dalam lingkup negara, hukum nasional diwujudkan dalam bentuk undang-undang dan keputusan pemerintah lainnya.

Secara umum ada banyak jenis-jenis hukum. Variasi macam-macam hukum ini diklasifikan berdasarkan beberapa faktor. Misal macam hukum menurut bentuknya bisa dibedakan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan menurut wilayah berlakunya, ada hukum nasional dan hukum internasional.

(baca juga fungsi hukum)

penggolongan hukum dan macam-macam hukum

Penggolongan Hukum

Berikut kami bagikan penggolongan macam-macam hukum secara lengkap. Penjelasan klasifikasi hukum akan didasarkan pada banyak faktor, mulai dari sumber, isi, waktu, sifat, wujud, bentuk, wilayah berlaku dan cara mempertahankannya.

Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya

Macam-macam hukum menurut sumbernya dibagi menjadi lima. Berikut merupakan penggolongan hukum berdasarkan sumbernya beserta penjelasannya.

1. Undang-Undang (wettenrech)

Hukum undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan pada suatu negara dan harus dipatuhi semua warga negara.

2. Kebiasaan (gewoonte-en adatrech)

Hukum kebiasaan adalah hukum yang didasarkan pada kebiasaan dan peraturan adat yang berlaku di masyarakat, biasanya bersifat turun temurun.

3. Traktat (tractaten recht)

Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan melalui perjanjian dan kesepakatan antar negara-negara yang terlibat, biasanya terkait perjanjian di bidang politik, ekonomi dan hubungan internasional.

4. Yurisprudensi (yurisprudentie recht)

Hukum yursprudensi adalah hukum yang terbentuk karena adanya putusan dari hakim dalam pengadilan, yang kemudian menjadi dasar rujukan oleh hakim selanjutnya dalam memutuskan perkara.

5. Hukum Ilmu (wetenscaps recht)

Hukum ilmu adalah hukum yang didasarkan pada ilmu hukum yang terdapat pada pandangan para ahli hukum yang berpengaruh dan bisa jadi rujukan penentuan peradilan.

Penggolongan Hukum Menurut Waktunya

Macam-macam hukum menurut waktunya dibagi menjadi tiga. Berikut merupakan penggolongan hukum berdasarkan waktunya beserta penjelasannya.

1. Hukum Positif (Ius Constitutum)

Hukum positif adalah hukum yang berlaku sekarang pada suatu masyarakat tertentu dalam suatu wilayah tertentu, misalnya hukum undang-undang suatu negara.

2. Hukum Negatif/Prospektif (Ius Constituendum)

Hukum negatif atau prospektif adalah hukum yang diharapkan atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang, misalnya rencana pembuatan aturan perundang-undang tertentu yang masih didiskusikan.

3. Hukum Alam (Ius Naturale)

Hukum alam adalah hukum yang berlaku di mana saja dalam segala waktu dari dulu sampai sekarang dan terus berlaku sampai kapan pun di semua wilayah dan negara di dunia. Hukum alam disebut juga hukum asasi dan tidak mengenal batas waktu dan teman.

Penggolongan Hukum Menurut Isinya

Macam-macam hukum menurut waktunya dibagi menjadi dua. Berikut merupakan penggolongan hukum berdasarkan waktunya beserta penjelasannya.

1. Hukum Privat (Hukum Sipil)

Hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Contoh hukum privat adalah hukum perdata, hukum waris, hukum dagang dan lain-lain.

2. Hukum Publik (Hukum Negara)

Hukum publik atau hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan. Singkatnya hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Contoh hukum publik adalah hukum tata negaraa, hukum pidana, hukum internasional dan lain-lain.

Penggolongan Hukum Menurut Sifatnya

Macam-macam hukum menurut sifatnya dibagi menjadi dua. Berikut merupakan penggolongan hukum berdasarkan sifatnya beserta penjelasannya.

1. Hukum yang Memaksa

Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan apa pun harus dan wajib dilaksanakan serta mempunyai paksaan yang bersifat mutlak. Contohnya seorang pembunuh akan diadili sesuai sanksi yang ditetapkan.

2. Hukum yang Mengatur

Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat diselesaikan jika adanya kesepakatan atau perjanjian antar pihak-pihak yang terkait. Contohnya adalah hukum mengenai warisan, dapat diselesaikan oleh pihak-pihak yang terkait.

Penggolongan Hukum Menurut Wilayah Berlakunya

Macam-macam hukum menurut tempat berlakunya dibagi menjadi tiga. Berikut merupakan penggolongan hukum berdasarkan wilayah berlakunya beserta penjelasannya.

1. Hukum Nasional

Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara saja dan harus dipatuhi oleh tiap warga negara yang tinggl disana.

2. Hukum Internasional

Hukum internasional adalah hukum yang berlaku secara global dan mengatur hubungan hukum antar negara-negara di dunia internasional.

3. Hukum Asing

Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain. Jenis hukum ini tentu tidak berlaku di negara yang bersangkutan.

Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya

Macam-macam hukum menurut bentuknya dibagi menjadi dua. Berikut merupakan penggolongan hukum berdasarkan bentuknya beserta penjelasannya.

1. Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah hukum yang telah dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara tertulis. Ada 2 jenis hukum tertulis yaitu: 

  • Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan yaitu hukum tertulis yang telah disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan.
  • Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya.

2. Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat dan tetap dijalankan, tetapi tidak tertulis secara formal. Hukum ini juga disebut sebagai hukum kebiasaan. Contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat dan hukum masyarakat.

Penggolongan Hukum Menurut Cara Mempertahankannya

Macam-macam hukum menurut cara mempertahankannya dibagi menjadi dua. Berikut merupakan penggolongan hukum berdasarkan cara mempertahankannya beserta penjelasannya.

1. Hukum Materiil

Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dalam masyarakat terkait apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak dilarang dilakukan dalam masyarakat. Contoh hukum materiil adalah hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana dan lain-lain.

2. Hukum Formil

Hukum formil atau juga disebut hukum proses dan hukum acara adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau mengajukan suatu perkara ke pengadilan. Contoh hukum formil adalah hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum peradilan tata usaha negara dan lain-lain.

Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya

Macam-macam hukum menurut wujudnya dibagi menjadi dua. Berikut merupakan penggolongan hukum berdasarkan wujudnya beserta penjelasannya.

1. Hukum Objektif

Hukum objektif adalah hukum yang berlaku tanpa memandang orang atau golongan yang terlibat yang mengatur dua orang atau lebih.

2. Hukum Subjektif

Hukum subjektif adalah hukum yang dalam penerapannya mempertimbangkan status, golongan atau jabatan orang yang terlibat. Hukum subjektif sering juga disebut hak.

Nah itulah pembahasan lengkap mengenai macam dan jenis-jenis hukum yang didasarkan menurut sumber, waktu, isi, tempat berlaku, bentuk, sifat, wujud dan cara mempertahankannya. Klasifikasi hukum ini menjadi gambaran mengenai pentingnya hukum untuk ditegakkan di sebuah negara demi terciptanya keadilan sosial bagi tiap warga negaranya tanpa pandang bulu.

Satu pemikiran pada “Penggolongan Hukum Menurut Sumber, Waktu, Isi, Sifat, Wilayah, Bentuk, Wujud”

Tinggalkan komentar