Fungsi hukum – Hukum dibentuk untuk menegakkan keadilan. Keberadaan hukum sangat penting untuk diatur dalam sistem pemerintahan suatu negara guna mencapai tujuan hukum dan fungsi dari hukum yang sebenarnya. Tentunya penegakkan hukum memiliki fungsi dan tujuan tertentu dalam kehidupan.
Kali ini akan dibahas mengenai apa saja fungsi hukum secara umum beserta pengertian dan penjelasannya.
Pengertian Hukum
Pengertian hukum secara umum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak.
Hukum bertindak sebagai suatu keadilan yang harus ditaati oleh semua masyarakat dalam ruang lingkup tertentu baik itu negara atau daerah tertentu sesuai kesepakatan dan peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia ini juga menjadi salah satu dari unsur-unsur hukum secara umum.
Sifat hukum antara lain yaitu mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
Hukum juga memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Untuk itu sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi setiap aturan hukum yang ada dengan baik dan benar.
(baca juga sifat-sifat hukum)
Fungsi Hukum
Penegakkan hukum memiliki beberapa fungsi. Adanya fungsi dan tujuan hukum ini menjadi hal atau output yang diharapkan dari dibentuknya suatu hukum tertentu. Berikut akan dijelaskan fungsi-fungsi hukum secara umum dan penjelasan lengkapnya.
Fungsi Hukum Menurut Para Ahli
Terdapat 3 fungsi dari hukum yang paling utama. Tiga fungsi hukum menurut para ahli tersebut adalah sebagai perlindungan, fungsi keadilan dan hukum dalam pembangunan. Berikut 3 fungsi pokok hukum menurut para ahli dan penjelasan singkatnya.
1. Sebagai Perlindungan
Hukum berfungsi sebagai perlindungan bagi masyarakat. Artinya adanya hukum dapat melindungi masyarakat dari ancaman bahaya dan pelanggaran yang berpotensi terjadi.
2. Fungsi Keadilan
Hukum identik dengan keadilan dimana fungsi keadilan menjadi salah satu fungsi pokok hukum. Artinya hukum berfungsi sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia.
3. Dalam Pembangunan
Hukum juga berfungsi dalam pembangunan. Artinya keberadaan hukum dapat dipergunakan sebagai acuan guna mencapai tujuan negara.
Fungsi Hukum Secara Umum
Secara umum terdapat 6 fungsi hukum yang mencakup beberapa aspek kemanusiaan. Inilah daftar 6 fungsi utama hukum secara umum.
- Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
- Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat
- Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin)
- Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
- Sebagai alat kritik (fungsi kritis)
- Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian
Nah itulah artikel pemerintahan mengenai definisi dan pengertian hukum serta tujuan dan fungsi hukum secara umum dan penjelasannya lengkap. Indonesia sebagai negara hukum pun harus menegakkan hukum dengan adil dan benar agar fungsi hukum di atas bisa tercapai dan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat Indonesia tanpa pandang bulu dan tanpa diskriminasi. Sekian artikel ini, semoga bisa menambah wawasan.
Facebook Tweet Whatsapp