manfaat pajak

13+ Manfaat Pajak Bagi Negara dan Masyarakat Beserta Fungsinya

Manfaat pajak – Pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Terdapat beberapa fungsi pajak bagi masyarakat dan bagi negara, di antaranya fungsi anggaran, fungsi regulasi, fungsi stabilisasi, dan fungsi distribusi.

Sementara menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), arti pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.

Pajak memang bersifat memaksa, tiap orang pun membayar pajak yang berbeda sesuai tingkat kemampuan dan barang yang dimiliki. Selain itu, ciri-ciri pajak lainnya adalah dikelola oleh pemerintah, diatur dalam undang-undang, digunakan untuk anggaran pemerintah serta tidak langsung memiliki hasil yang instan.

Terdapat 4 unsur-unsur pajak meliputi subjek pajak atau orang/badan yang dikenakan pajak, wajib pajak atau orang/badan yang memiliki kewajiban membayar pajak sesuai undang-undang, objek pajak atau benda/barang yang menjadi sasaran pajak, serta tarif pajak atau besarnya pajak yang harus dibayarkan.

manfaat pajak

Manfaat Pajak

Berikut ini akan dibagikan apa saja fungsi dan manfaat pajak baik bagi negara maupun bagi masyarakat umum.

Manfaat Pajak Bagi Negara

  • Pajak digunakan sebagai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing, misalnya seperti pengeluaran untuk proyek produktif.
  • Pajak digunakan sebagai pengeluaran reproduktif, seperti pengeluaran yang memberi keuntungan ekonomi bagi masyarakat, misalnya seperti pertanian.
  • Pajak digunakan sebagai pengeluaran yang bersifat self liquiditing dan tidak produktif, misalnya seperti untuk pendirian monumen dan tempat rekreasi.
  • Pajak digunakan sebagai pengeluaran yang tidak bersifat produktif, misalnya seperti pertahanan negara atau perlindungan anak yatim.

Manfaat Pajak Bagi Warga

  • Pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur bagi masyarakat, seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan pelayanan publik lainnya.
  • Pajak digunakan untuk memberikan subsidi pangan dan bahan bakar minyak bagi masyarakat.
  • Pajak digunakan untuk penyediaan layanan transportasi publik yang digunakan warga.
  • Pajak digunakan untuk membiayai kelestarian lingkungan hidup.
  • Pajak digunakan untuk pelaksanaan demokrasi seperti pemilihan umum yang melibatkan masyarakat.

Fungsi Pajak

Secara umum ada 4 fungsi pajak yang utama, yakni fungsi anggaran, fungsi regulasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi. Berikut merupakan 4 fungsi pajak dan penjelasannya.

  • Fungsi anggaran (budgeting), yakni saat pajak digunakan sebagai kas negara untuk anggaran pemerintah pusat dan daerah demi kepentingan rakyat.
  • Fungsi mengatur (regulasi), yakni saat pajak digunakan untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi.
  • Fungsi pemerataan (distribusi), yakni saat pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional guna meningkatkan pendapatan masyarakat.
  • Fungsi stabilisasi, yakni saat pajak digunakan untuk melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga dan tingkat inflasi yang bisa dikendalikan.

Nah itulah pembahasan mengenai beberapa manfaat dan fungsi pajak, baik bagi masyarakat umum maupun bagi negara secara nasional. Sebagai warga negara yang baik tentu kita harus membayar pajak tepat waktu. Sekian penjelasan manfaat pajak kali ini.

Tinggalkan komentar