ciri-ciri pajak

Ciri-Ciri Pajak Menurut Para Ahli dan Penjelasannya [Lengkap]

Ciri-ciri pajak dan penjelasannya – Definisi pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Membayar pajak menjadi wajib bagi warga negara karena sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

Di Indonesia, fungsi pajak penting sebagai anggaran pemerintah dan sebagai fungsi pemerataan. Pemerintah pun telah membuat regulasi mengenai macam-macam pajak yang harus dibayar serta mekanisme dan syarat pembayararan pajak di tingkat daerah.

Ada banyak jenis-jenis pajak di dunia, namun secara umum tiap pajak memiliki unsur-unsur yang sama. Ciri-ciri pajak ini dapat dilihat di seluruh dunia dan menjadi karakteristik pajak itu sendiri.

ciri-ciri pajak

Ciri-Ciri Pajak

Berikut ini merupakan 10 ciri-ciri pajak secara umum dan menurut para ahli yang dibahas beserta penjelasan lengkapnya.

Pajak adalah kontribusi wajib bagi warga negara

Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayar tiap warga negara. Artinya tiap warga negara yang telah memenuhi syarat dan memiliki penghasilan wajib membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku pada negara tersebut.

Pajak bersifat memaksa

Pajak bersifat memaksa dan harus dibayar warga negara yang memenuhi syarat. Jika orang tersebut tidak membayar pajak, maka akan dikenakan sanksi dan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Pajak dikelola oleh pemerintah

Pajak dikelola dan dipungut oleh pemerintah secara langsung. Baik itu dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tergantung pada jenis-jenis pajak yang berlaku.

Pajak diatur dalam undang-undang

Segala sesuatu mengenai definisi, unsur-unsur, fungsi, jenis-jenis, syarat-syarat dan mekanisme pajak diatur dalam peraturan undang-undang yang berlaku. Undang-undang ini yang menjadi landasan pajak di suatu negara.

Pajak digunakan untuk anggaran pemerintah

Pajak dipungut untuk digunakan membiayai pengeluaran pemerintah. Artinya uang pajak digunakan sebagai anggaran pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pajak tidak langsung menimbulkan kontra prestasi pemerintah

Ciri-ciri pajak berikutnya adalah dampak yang ditimbulkan. Pajak tidak akan menimbulkan adanya kontra prestasi dalam pemerintah secara langsung.

Pajak berfungsi sebagai pengatur anggaran pemerintahan

Pajak juga memiliki fungsi sebagai pengatur anggaran dari suatu pemerintahan. Peran dan fungsi anggaran memang menjadi salah satu dari fungsi pajak.

Pajak tidak akan memiliki hasil yang instan

Warga negara yang membayar pajak tidak akan langsung mendapatkan imbalan secara langsung dari pemerintah. Hasil pajak akan dikelola dan dimanfaatkan dalam anggaran pemerintah untuk jangka panjang.

Pajak dikenakan pada yang telah memenuhi syarat

Pajak hanya akan dipungut pada warga negara yang telah memenuhi syarat, tergantung pada jenis pajak. Misalnya orang yang sudah berpenghasilan akan dikenakan pajak penghasilan. Sementara orang yang memiliki rumah atau bangunan akan dikenakan pajak bumi dan bangunan.

Pajak berfungsi bagi negara dan masyarakat

Manfaat pajak tidak hanya dirasakan oleh negara yang diwakili oleh pemerintah saja. Masyarakat juga akan merasakan dampaknya dalam segi infrastruktur dan hal lainnya, meski tidak dirasakan secara instan atau langsung.

Nah itulah penjelasan mengenai 10 ciri-ciri pajak dan contohnya. Ada banyak unsur-unsur pajak di antaranya sifatnya yang memaksa dan mekanisme yang dijelaskan dalam undang-undang.

Tinggalkan komentar