Fungsi APBN

9+ Fungsi APBN Beserta Contoh dan Penjelasannya [Lengkap]

Fungsi APBN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember).

APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan landasan dan dasar hukum Undang-Undang. Seperti diketahui bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia.

Oleh karena itu pengaturan mengenai keuangan negara selalu didasarkan pada undang-undang ini, khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bunyi pasal 23:

  • ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  • ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”.

(baca juga fungsi devisa bagi negara)

Fungsi APBN

Fungsi APBN

APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.

Fungsi APBN Ditinjau dari Kebijakan Fiskal

Fungsi APBN bagi negara jika ditinjau dari sisi kebijkan fiskal ada 6 (enam). Berikut ini merupakan penjelasan selengkapnya.

1. Fungsi Otorisasi

Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

2. Fungsi Perencanaan

Fungsi perencanaan maksudnya bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut.

Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan pada APBN berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.

4. Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi berarti anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian. APBN dapat digunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan negara kepada pos-pos belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik, serta pembiayaan pembangunan lainnya.

Dengan adanya fungsi alokasi, maka pemerintah bisa menetapkan prioritas untuk pembangunan sarana dan prasanana trasnportasi, jalan raya, rumah sakit, pembangunan gedung sekolah, dan lain-lain sebagainya.

5. Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi pada APBN berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi ini memiliki tujuan untuk menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial maupun sektoral.

APBN selain digunakan untuk kepentingan umum yaitu untuk pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk subsidi, bea siswa, dan dana pensiun yang merupakan bentuk dari transfer payment. Transfer payment adalah pengalihan pembiayaan dari satu sektor ke sektor yang lain.

6. Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilisasi berarti anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. APBN menjadi salah satu instrumen pengendalian stabilitas perekonomian negara di bidang fiskal. Jika terjadi ketidakseimbangan yang ekstrem maka pemerintah dapat mengintervensi melalui anggaran agar keadaan kembali normal.

Pemerintah juga dapat menaikkan maupun menurunkan pajak untuk mengontrol kondisi perekonomian jika mulai tidak stabil. Dengan adanya APBN, maka keseimbangan perekonomian negara lebih terjamin.

Fungsi APBN Ditinjau Dari Sisi Manajemen

Selain fungsi APBN dari sisi kebijakan fiskal, ada juga fungsi APBN jika ditinjau dari sisi manajemen. Berikut ini merupakan penjelasan selengkapnya.

1. Pedoman Bagi Pemerintah

APBN berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah untuk melakukan tugasnya pada periode mendatang. APBN yang sudah ada menjadi pedoman pemerintah ketika hendak menyusun APBN untuk tahun ke depannya, sekaligus untuk bahan evaluasi. Pedoman ini di harapkan agar alokasi dana yang ada bisa di tingkatkan efektifitasnya.

2. Alat Kontrol Masyarakat

APBN berfungsi sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah.

3. Menilai Kebijakan Pemerintah

APBN juga berfungsi untuk menilai seberapa jauh pencapaian pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan program-program yang direncanakan.

Prinsip Penyusunan APBN

Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada 3 (tiga), yaitu:

  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.

Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN antara lain adalah:

  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Asas Penyusunan APBN

APBN disusun dengan berdasarkan asas-asas berikut ini:

  • Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  • Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pembangunan
  • Menitik beratkan pada asas-asas dan undang-undang negara.

Tujuan APBN

Secara umum tujuan penyusunan APBN adalah sebagai berikut:

  • Memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran defisit.
  • Sebagai pedoman dalam penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenegaraan dan peningkatan kesempatan kerja yang diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Demikianlah informasi mengenai fungsi fungsi APBN beserta penjelasan dan contohnya lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi ilmu pengetahuan mengenai apa saja tujuan, manfaat dan fungsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Tinggalkan komentar