bentuk-bentuk negara

Bentuk-Bentuk Negara Beserta Ciri-Ciri, Contoh, dan Penjelasannya

Bentuk-bentuk negara – Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Terdapat beberapa bentuk-bentuk negara yang ada di dunia yang memiliki ciri-ciri dalam mengatur urusan pemerintahannya.

Terdapat banyak negara di seluruh dunia. Secara umum unsur-unsur negara terdiri dari rakyat atau penduduk, wilayah teritorial, pemerintahan yang sah dan berdaulat, serta pengakuan dari negara lain, bik secara de facto maupun de jure.

Tiap negara juga memiliki bentuk masing-masing. Ada negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Ada juga negara monarki yang menganut sistem kerajaan. Namun jika dilihat dari bentuk dasarnya, negara dibedakan menjadi dua yaitu negara kesatuan dan negara serikat.

(baca juga sifat-sifat kedaulatan)

bentuk-bentuk negara

Bentuk-Bentuk Negara

Secara umum terdapat 2 bentuk negara yang digunakan di seluruh dunia, yakni negara kesatuan dan negara serikat. Berikut merupakan pembahasan bentuk-bentuk negara beserta pengertian, ciri-ciri, contoh negara, dan penjelasan lengkapnya.

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hierarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara di dalam negara tersebut.

Bentuk negara kesatuan disebut juga dengan istilah negara unitaris. Berdasarkan hierarki pemerintahannya, negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yakni negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi.

Dalam sistem sentralisasi, semua urusan diatur oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya bertugas menjalankan perintah dari pusat saja. Sedangkan dalam sistem desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri atau hak otonomi, sesuai peraturan dari pemerintah pusat.

Contoh negara kesatuan misalnya yaitu Indonesia, Prancis, Inggris, Jepang, Filipina, Italia, Belanda, dan sebagainya.

Ciri-Ciri Negara Kesatuan :

  • Terdiri dari 1 kepala negara, dewan menteri, dan dewan perwakilan rakyat.
  • Memiliki 1 landasan konstitusi undang-undang dasar saja secara nasional.
  • Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.
  • Bisa menganut sistem sentralisasi atau desentralisasi.
  • Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.

2. Negara Serikat (Federal)

Negara serikat merupakan bentuk negara yang di dalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Artinya terdapat negara di dalam negara pada bentuk negara serikat ini. Negara serikat juga dikenal sebagai negara federal.

Negara-negara yang ada di dalamnya tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekeran bagian. Dalam negara serikat, dikenal 2 macam pemerintahan di dalamnya, yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian.

Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara bagian seperti hubungan Internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi. Sedangkan pemerintahan negara bagian mengurus urusan yang ada pada suatu negara bagian tertentu.

Contoh negara serikat misalnya yaitu Amerika Serikat, Jerman, Brasil, Rusia, Malaysia, Indiaa, Australia, dan sebagainya.

Ciri-Ciri Negara Serikat :

  • Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
  • Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.
  • Masing-masing negara bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.
  • Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.
  • Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.

Bentuk-Bentuk Negara Lainnya :

Selain negara kesatuan dan negara serikat, juga ada beberapa bentuk negara lain yang tidak masuk klasifikasi resmi, antara lain adalah sebagai berikut.

Negara Monarki

Negara monarki atau kerajaan, adalah bentuk negara yang urusan pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hak dalam memerintah negara dalam hal ini hanya dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tersebut tanpa ada hal lain yang bisa mengganggu gugat.

Negara Oligarki

Negara oligarki adalah bentuk negara yang biasanya pemerintahannya berasal dari kelompok yang disebut sebagai kelompok feudal dan lebih mengutamakan kelompok tersebut. Bentuk negara oligarki saat ini jarang digunakan dan sudah mulai ditinggalkan.

Negara Demokrasi

Negara demokrasi adalah bentuk negara yang pemerintahannya sepenuhnya berada di tangan rakyat. Artinya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Singkatnya, demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Nah itulah penjelasan mengenai apa aja bentuk-bentuk negara yang ada di dunia beserta pengertian, ciri-ciri serta contoh negara yang menganut sistem negara tersebut. Semoga penjelasan tersebut bisa menjadi tambahan ilmu pengetahuan umum.

Tinggalkan komentar