unsur unsur negara

4 Unsur Unsur Negara dan Penjelasannya (Konstitutif & Deklaratif)

Kali ini akan dibahas mengenai apa saja unsur unsur negara lengkap beserta penjelasannya. Unsur terbentuknya negara sendiri dibagi menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan. Sedangkan unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri.

Unsur konstitutif adalah unsur mutlak dan penting, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh suatu negara. Adapun unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang fungsinya hanya memperkuat status negara tersebut sebagai negara berdaulat.

Penjelasan mengenai unsur-unsur negara ini tercantum dalam konvensi montevideo yang mulai berlaku pada 26 Desember 1934. Konvensi ini didaftarkan dalam Serial Traktat Liga Bangsa-Bangsa pada 8 Januari 1936. Konvensi montevideo mengatur tentang apa-apa yang harus dimiliki untuk membentuk suatu negara.

unsur unsur negara

Menurut konvensi montevideo 1933, syarat berdirinya suatu negara haruslah memnuhi unsur-unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif merupakan unsur pembentuk negara yang berasal dari dalam sebagai syarat pembentuk ketatanegaraan suatu negara.

Unsur konstitutif negara terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang sah dan berdaulat. Ketiga hal ini mutlak dan harus ada bagi terbentuknya sebuah negara. Unsur deklaratif merupakan unsur pembentuk negara yang berasal dari luar dan tidak mutlak, yaitu pernyataan dari negara-negara berdaulat yang lain bahwa mereka mengakui kedaulatan suatu negara tersebut.

Unsur Unsur Negara

Dan untuk lebih jelasnya, simak berikut ini daftar 4 unsur unsur negara dan penjelasannya secara lengkap. ke empat unsur inilah yang menjadi dasar dan syarat utama terbentuknya sebuah negara.

1. Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada (tinggal) dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan di Negara tersebut. Rakyat ini adalah unsur negara yang terpenting karena rakyatlah yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyatlah yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan suatu negara.

Rakyat sendiri dikategorikan menjadi 2, yaitu :

  • Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
  • Bukan penduduk, yaitu orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, tamu negara atau turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.

Penduduk dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :

  • Warga negara, semua orang yang menurut hukum undang-undang diakui sebagai warga negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.
  • Bukan warga negara, yaitu orang-orang yang mendapat izin tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut. (tidak termasuk duta besar, konsul, dan konsuler).

2. Wilayah

Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat mengorganisasi  dan menyelenggarakan segala bentuk kegiatan pemerintahan yang sah. Wilayah ini merupakan daerah kekuasaan negara sekaligus tempat berlindung rakyat. Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi wilayah daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.

  • Daratan, yaitu tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga, baik bilateral, multilateral, maupun internasional. Wilayah negara Republik Indonesia berada di wiloayah garis khatulistiwa dan memiliki batas astronomis 6 derajat LU-11 derajat LS dn 95 derajat BT-141 derajat BT.
  • Lautan, yaitu wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai. Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
  • Udara, yaitu seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan. Kekuasaan wilayah udara diatur dalam Perjanjian Paris 1919 dimana dijelaskan bahwa negara yang merdeka dan berdaulat berhak untuk mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dalam wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, telekomunikasi, penerbangan satelit, penerbangan umum, dan lain-lain. Juga diatur bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan penuh atas ruang udara di atas wilayah daratan dan wilayah laut teritorialnya sampai ketinggian tidak terbatas.
  • Ekstrateritorial, yaitu tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia. Wilayah ekstrateritorial dapat dibedakan menjadi dua, yang pertama adalah kapal yang berlayar dan berbendera suatu negara tertentu untuk kepentingan hukum atau kekuasaan suatu negara, baik di laut maupun laut teritorial negara lain dianggap floating island atau pulau terapung. Sedangkan yang kedua menkelaskan bahwa tempat kedutaan atau perwakilan diluar negara adalah tempat perwakilan suatu negara di negara lain yang memiliki bendera di tempat perwakilan itu.

Dan yang perlu diketahui, wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas wilayah satu negara dengan negara lainnya bisa berbagai macam bentuknya. Berikut penjelasannya :

Batas Wilayah dapat Berupa :

  • Batas alamiah (gunung, danau, lembah, laut, hutan, sungai)
  • Batas buatan (pos penjagaan, kawat berduri, patok, pagar tembok).
  • Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur (batas menurut ilmu pasti)
  • Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasional.

Ada 2 konsep dasar tentang batas wilayah lautan, yaitu :

  • Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
  • Res communis, yaitu laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.

3. Pemerintah yang Sah dan Berdaulat

Unsur negara selanjutnya adalah adanya pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur jalannya Negara.

Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.

Pengertian pemerintahan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :

  • Dalam arti luas, yaitu meliputi seluruh lembaga-lembaga negara dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  • Dalam arti yang sempit, yaitu meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri (kabinet).

Ada 2 macam kedaulatan yaitu :

  • Berdaulat keluar (ekstern), artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain dan bebas dari campur tangan Negara-lain, sehingga dengan kekuasaannya mampu untuk bekerja sama atau berhubungan dengan Negara lain.
  • Berdaulat ke dalam (intern), artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya. Sehingga mampu untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan dari negara lain bukan merupakan unsur pokok/mutlak dalam terbentuknya suatu negara. Melainkan sifatnya adalah menerangkan adanya negara (deklaratif). Suatu negara baru penting untuk menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lainnya. Fungsinya adalah agar negara baru tersebut dapat menjalin hubungan diplomatis dengan negara lainnya, begitupun sebaliknya.

Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi 2, yaitu :

Pengakuan de facto, yaitu pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memenuhi persyaratan. dan memiliki unsur konstitusi, seperti adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.

Pengakuan de jure, yaitu pengakuan terhadap suatu Negara baru secara yuridis formal yang sesuai dengan hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga Bangsa-Bangsa di dunia dan terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

Yang perlu dicatat, meskipun pengakuan dari negara lain merupakan bukan unsur mutlak berdirinya suatu negara, tetapi dari sudut hukum internasional sangat penting dalam hubungan antar bangsa. Suatu negara tanpa pengakuan negara lain tidak berarti ia tidak dapat melangsungkan hidunya, tetapi peranan pengakuan dari negara lain itu penting agar dapat mengguanakan atribut negara yang bersangkutan.

Fungsi pengakuan dari negara lain diantaranya :

  • Tidak mengasingkan suatu negara dari hubungan internasional
  • Untuk menjamin kelangsungan hubungan internasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik kepentingan individu maupun antar bangsa.

Pengakuan de facto biasanya merupakan awal dari pengakuan dari negara lain secara de yure. Sebagai contohnya : Negara Inggris mengakui pemerintah Uni Soviet secara de facto dan de yure tidak bersamaan, secara de facto pada tanggal 16 Maret 1921 dan secara de yure baru tanggal 1 Februari 1924.

Demikianlah 4 unsur unsur negara lengkap beserta penjelasannya, termasuk unsur mutlak (konstitutif) dan unsur pendukung (deklaratif) yang membentuk sebuah negara. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan ilmu pengetahuan kita semua.

Satu pemikiran pada “4 Unsur Unsur Negara dan Penjelasannya (Konstitutif & Deklaratif)”

Tinggalkan komentar