prinsip-prinsip koperasi

Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 25 Tahun 1992

Prinsip-prinsip koperasi – Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dikelola oleh anggotanya. Tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya. Peran koperasi pun cukup penting dalam membangun perekonomian nasional karena menjadi opsi berkembangnya ekonomi kerakyatan.

Koperasi bisa kita temui di mana saja. Ada banyak juga jenis-jenis koperasi di Indonesia dari mulai koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi unit desa, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi sekolah dan lain-lain.

Dalam kegiatan koperasi, ada prinsip-prinsip yang harus diusung. Berdasarkan International Cooperative Alliance yakni federasi koperasi internasional non-pemerintah, prinsip-prinsip koperasi adalah :

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi
  • Kebebasan dan otonomi
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi

Di Indonesia sendiri, segala sesuatu tentang koperasi telah diatur dalam undang-undang. Prinsip-prinsip koperasi di Indonesia juga tertera dalam UU No. 25 Tahun 1992 yang mengatur tentang perkoperasian di Indonesia.

(baca juga jenis-jenis pajak)

prinsip-prinsip koperasi

Prinsip-Prinsip Koperasi

Berikut merupakan 7 prinsip-prinsip koperasi dan penjelasannya sesuai yang tertera pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Prinsip utama koperasi adalah keanggotaannya yang bersifat sukarela dan terbuka. Keanggotaan bersifat terbuka sehingga siapa saja boleh bergabung menjadi anggota koperasi, tanpa memandang status sosial atau sosial ekonomi orang tersebut.

Tiap anggota juga secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri tanpa ada paksaan. Nantinya modal dari anggota akan digabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

Koperasi membentuk struktur organisasi dengan landasan asas kekeluargaan. Tiap anggota koperasi bebas berpendapat sesuai dengan kaidah dan aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Hal tersebut berlaku pada tiap kegiatan koperasi seperti penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha tiap anggota

Tujuan utama koperasi secara khusus adalah untuk mensejahterakan anggotanya. Untuk dapat memenuhi tujuan tersebut, maka harus dilakukan pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil dan merata kepada semua anggota koperasi.

Pembagian sisa hasil usaha juga ditentukan pada besarnya jasa usaha dari masing-masing anggota sehingga menjadi lebih adil dan setara.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Prinsip koperasi berikutnya adalah pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Koperasi memberikan timbal balik pada anggota-anggota yang telah menanamkan modal atau mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut dalam koperasi.

Pemberian balas jasa disesuaikan dengan besarnya modal yang tersedia dengan asas keadilan, keseimbangan dan keterbatasan secara transparan.

5. Kemandirian

Prinsip koperasi salah satunya adalah kemandirian. Artinya koperasi bersifat mandiri dan tidak berada di bawah naungan organisasi lain serta tidak mengandalkan instasi lain. Koperasi berdiri sendiri dan mandiri dalam membentuk struktur organisasinya.

Tiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri dengan berperan aktif pada tiap tugas yang diberikan.

6. Pendidikan Perkoperasian

Arah dan tujuan koperasi untuk dapat bekerjasama mengelola kegiatan yang bersifat positif. Untuk mewujudkannya diperlukan keahlian dalam pendidikan pengkoperasian dalam penerapannya. Pendidikan perkoperasian memberikan bekal kemampuan bekerja setelah terjun dalam masyarakat.

Melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota akan sangat dihargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi.

7. Kerjasama Antar Koperasi

Koperasi menerapkan sikap mandiri, namun dalam menjalankan kegiatan usahanya tetap harus menjalin hubungan dan kerjasama. Kegiatan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya diperlukan guna mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.

Dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi yang terlibat tersebut dan memperluas bidang usaha.

Demikianlah pembahasan mengenai 7 prinsip-prinsip koperasi dan penjelasannya secara umum. Keterangan mengenai prinsip koperasi telah dijelaskan pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sekian info koperasi dan ekonomi kali ini.

Tinggalkan komentar