fungsi komnas ham

Fungsi Komnas HAM Beserta Tujuannya Menurut Undang-Undang

Fungsi Komnas HAM – Komnas HAM (singkatan dari komisi nasional hak asasi manusia), adalah lembaga mandiri di Indonesia yang berfungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia (HAM).

Lembaga komnas HAM memiliki kedudukan yang setingkat dengan lembaga negara lainnya. Definisi komnas HAM ini juga tertera dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia selaku dasar hukum pembentukan komnas HAM.

Komnas HAM pertama kali dibentuk pada tahun 1993. Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.

Instumen nasional dalam komnas HAM meliputi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Sementara instrumen internasional meliputi Piagam PBB 1945, Deklarasi Universal HAM 1948, dan instrumen HAM internasional lainnya.

(baca juga fungsi Komisi Yudisial)

fungsi komnas ham

Fungsi Komnas HAM

Ada beberapa fungsi komnas HAM, seperti melakukan mediasi serta melakukan penanganan terkait jenis-jenis pelanggaran HAM yang mungkin terjadi di Indonesia.

Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi komnas hak asasi manusia di bidang mediasi, penyuluhan dan berdasarkan wewenangnya.

  1. Melakukan pengkajian dan penelitian dari instrumen hukum di Indonesia.
  2. Menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
  3. Mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM.
  4. Melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM.
  5. Melakukan mediasi dan menjadi penengah jika terjadi pelanggaran HAM di Indonesia.
  6. Melakukan penyuluhan dan pendidikan kepada penyelenggara negara dan masyarakat terkait hak-hak asasi manusia.

Tujuan Komnas HAM

Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah:

  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Nah itulah penjelasan mengenai tujuan dan fungsi komnas HAM dibentuk di Indonesia. Komnas HAM memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan penyuluhan terkait hak asasi manusia di Indonesia. Semoga bisa menambah wawasan pengetahuan.

Tinggalkan komentar