Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara – Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila. Pancasila berasal dari bahasa Sansakerta, yakni kata panca yang berarti lima serta kata sila yang berarti asas atau dasar. Maka dari itu, bisa diartikan bahwa Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan sejarah lahirnya Pancasila, perumusan Pancasila dimulai sejak 29 Mei 1945 sebelum akhirnya disahkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945.
Isi Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila Pancasila juga termuat dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yakni:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara. Kedudukan Pancasila juga menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum, serta sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
(baca juga tujuan Pancasila)
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Berikut merupakan penjelasan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bagi bangsa Indonesia.
Sebagai Dasar Berdirinya Negara
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara turut menjadi dasar berdirinya negara Indonesia. Pancasila menjadi ideologi bangsa yang memuat nilai-nilai luhur bangsa Indonesia hingga menjadi sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.
Sebagai Dasar Kegiatan Penyelenggaraan Negara
Sebagai dasar negara, Pancasila juga menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan negara. Konsep dalam penyelenggaran negara harus disesuaikan dengan nilai-nilai dalam Pancasila, misalnya tidak menghendaki adanya pemusatan kekuasaan di satu orang atau golongan saja.
Sebagai Dasar Partisipasi Warga Negara
Pancasila juga menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara, termasuk hak warga negara untuk berpartisipasi. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, partisipasi aktif dari warga negara memang sangat dibutuhkan oleh negara.
Sebagai Dasar dan Sumber Hukum Nasional
Pancasila juga berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya segala hukum yang dibuat di Indonesia harus sesuai dengan sila-sila Pancasila atau minimal tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sebagai Sumber Cita-Cita dan Tujuan Nasional
Kedudukan Pancasila juga penting sebagai sumber cita-cita dan tujuan nasional. Pancasila menjadi pedoman utama untuk bangsa Indonesia dalam pencapaian cita-cita dan tujuan berbangsa dan bernegara, yang sudah tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Sebagai Sumber Semangat Konstitusi
Pancasila menjadi dasar dan sumber semangat konstitusi. Dengan kata lain, konsep dari Pancasila yang memuat gagasan, cita-cita, dan tujuan nasional harus dituangkan dalam konstitusi atau peraturan perundang-undangan yang resmi dan sah.
Nah itulah pembahasan mengenai fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pancasila memiliki fungsi penting bagi bangsa Indonesia sebagai dasar negara serta sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
Facebook Tweet Whatsapp