fungsi komisi yudisial

4+ Fungsi Komisi Yudisial (KY) Menurut Undang-Undang Dasar

Fungsi Komisi Yudisial – Komisi Yudisial (KY) merupakan salah satu lembaga tinggi negara di bidang kehakiman. KY adalah lembaga negara yang mandiri dan independen dan dalam melaksanakan wewenang KY tidak terpengaruh oleh kekuasaan lainnya.

Visi Komisi Yudisial adalah terwujudnya Komisi Yudisial yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel, dan kompeten dalam mewujudkan hakim bersih, jujur, dan profesional. Adapun tujuan pembentukan KY adalah mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Komisi Yudisial dibentuk melalui Amendemen Ketiga UUD 1945 Republik Indonesia pada tahun 2001. Ketentuan mengenai Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B UUD 1945. Hal ini dilandasi pada timbulnya rasa keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.

Dalam pelaksanaan tugas-tugas Komisi Yudisial juga diatur dalam perundang-undangan lainnya. Kewenangan KY antara lain mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Fungsi Komisi Yudisial juga menjalankan fungsi checks and balances di bidang kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

(baca juga tugas dan wewenang Komisi Yudisial)

fungsi komisi yudisial

Fungsi Komisi Yudisial

Berikut ini adalah tugas dan fungsi-fungsi Komisi Yudisial seperti diatur dalam UUD 1945 dan peraturan undang-undang lainnya.

  1. Komisi Yudisial berfungsi menjadi perantara atau penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) dan kekuasaan kehakiman (judicial power) untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga khususnya kekuasaan pemerintah.
  2. Komisi Yudisial berfungsi menjadi pengawas eksternal tugas hakim yang berhubungan dengan kode etik dan penegakkan keluhuran dan martabat peradilan.
  3. Komisi Yudisial berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. 
  4. Komisi Yudisial berfungsi melakukan checks and balances bagi fungsi lembaga peradilan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nah itulah penjelasan peran dan fungsi Komisi Yudisial menurut undang-undang. KY berfungsi menjadi lembaga negara yang berwenang mengawasi hakim-hakim dalam sistem peradilan di Indonesia.

Tinggalkan komentar