Hak prerogatif presiden – Hak prerogatif adalah sebuah hak istimewa yang dimiliki oleh seorang presiden atas kebijakan atau kewenangan tertentu. Dalam UUD 1945, dijabarkan mengenai apa saja hak-hak dan wewenang presiden yang bisa dijalankan dalam kapasitasnya sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pengertian hak prerogatif adalah hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misalnya seperti memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti, dan sebagainya.
Presiden memiliki hak-hak yang bisa dilakukan dalam berbagai bidang, seperti pemerintahan, politik, hukum, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, dan lain sebagainya. Hak prerogatif presiden merupakan konsekuensi dari kecenderungan menganut faham hukum material (walfare state) yang dianut oleh Indonesia.
Setelah amandemen UUD 1945, umumnya hak-hak presiden agak dibatasi karena kebanyakan harus mendapat persetujuan DPR atau pertimbangan dari lembaga lainnya. Pergeseran ini timbul agar kekuasaan presiden tidak absolut. Dengan kata lain, presiden harus berkonsultasi dengan DPR atau lembaga terkait sebelum memberikan haknya.
(baca juga dasar hukum presiden)
Hak-Hak Prerogatif Presiden
Berikut ini merupakan pembahasan mengenai hak prerogatif yang dimiliki oleh presiden Republik Indonesia menurut UUD 1945 beserta dasar hukum dan penjelasan lengkapnya.
1. Memegang Kekuasaan Tertinggi Militer
Hak prerogatif presiden yang pertama dibahas adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pasukan militer, yang terdiri dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sebagai pimpinan tertinggi, presiden berhak mengajukan usulan nama yang akan diangkat sebagai Panglima TNI dan Kapolri, untuk kemudian disetujui oleh DPR. Presiden pun memegang komando tertinggi dari pasukan tentara dan kepolisian di Indonesia.
Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 10 yang berbunyi “Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara”.
2. Menyatakan Perang
Presiden juga memiliki hak untuk menyatakan perang dengan negara atau kelompok lain. Hak ini bisa terjadi jika dirasa perlu untuk menyatakan perang guna melindungi kedaulatan negara. Hak presiden untuk menyatakan perang harus mendapat persetujuan DPR terlabih dahulu.
Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 11 ayat 1 yang berbunyi “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”.
3. Membuat Perdamaian dan Perjanjian
Hak presiden berikutnya adalah membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Presiden berhak mewakili negara untuk membuat perjanjian dengan negara lain, termasuk membuat perdamaian. Hak presiden untuk membuat perdamaian dan perjanjian ini harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu.
Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 11 ayat 1 yang berbunyi “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”.
4. Menyatakan Keadaan Bahaya
Presiden berhak untuk menyatakan keadaan bahaya, jika dirasa terdapat keadaan darutat yang mengancam stabilitas nasional. Tentu terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu dan diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 12 yang berbunyi “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang”.
5. Mengangkat Duta dan Konsul
Hak dan kewenangan presiden selanjutnya adalah mengangkat duta dan konsul. Hak ini berkaitan dengan hubungan Indonesia dengan pihak luar negeri. Artinya presiden berhak memutuskan siapa yang akan menjadi duta dan konsul sesui kehendaknya.
Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 13 ayat 1 yang berbunyi “Presiden mengangkat duta dan konsul”.
6. Memberi Grasi dan Rehabilitasi
Hak prerogatif presiden selanjutnya adalah memberi grasi dan rehabilitasi. Hak ini boleh dijalankan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Sementara rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 14 ayat 1 yang berbunyi “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”.
7. Memberi Amnesti dan Abolisi
Presiden juga memiliki hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Sedangkan abolisi merupakan suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 14 ayat 2 yang berbunyi “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
8. Memberi Gelar atau Tanda Jasa
Presiden berhak untuk memberikan gelar, tanda jasa atau tanda kehormatan lainnya kepada sosok yang dianggap layak. Pemberian gelar dn tanda jasa ini juga diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 15 yang berbunyi “Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang”.
9. Mengangkat dan Memberhentikan Menteri
Hak prerogtif presiden lainnya adalah mengangkat menteri-menteri sebagai pembantunya dalam kabinet. Orang yang ditunjuk menjadi menteri merupakan kewenangan presiden, bisa berasal dari partai politik atau kalangan profesional non-partai politik.
Selanjutnya presiden juga memiliki hak untuk memberhentikan menteri jika dianggap kinerjanya kurang maksimal atau karena alasan lain. Presiden lalu berhak memilih pengganti menteri tersebut. Susunan kabinet merupakan kewenangan mutlak presiden, termasuk jabatan-jabatan struktural di dalamnya.
Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 17 yang berbunyi “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden”.
Nah itulah 9 hak-hak prerogatif presiden sesuai yang tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 pada berbagai pasal. Presiden memang memiliki beberapa hak dan kewenangan istimewa yang bisa dilakukan karena statusnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Facebook Tweet Whatsapp