tugas dan wewenang presiden

Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara & Pemerintahan

Tugas dan wewenang Presiden – Presiden adalah jabatan bagi seorang kepala negara pada suatu negara. Di Indonesia, seorang presiden tidak hanya menjadi kepala negara saja, namun juga menjadi kepala pemerintahan. Terdapat tugas dan wewenang presiden yang harus dilakukan. Tentu dalam menjalankan tugas tugas presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet pemerintahan.

Pemilihan presiden di Indonesia dilakukan secara langsung dan serentak tiap lima tahun sekali. Hal ini merupakan konsekuensi bentuk pemerintahan Indonesia yang menganut asas demokrasi. Hingga kini urutan presiden Indonesia dari tahun ke tahun dimulai dari Soekarno, Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo yang menjadi presiden Indonesia sekarang.

Dalam negara republik Indonesia, seorang presiden berlaku sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, tugas presiden meliputi hal-hal yang harus dilakukan negara sesuai dengan konstitusi, dalam hal ini yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Kepala negara pun bisa dibedakan berdasarkan sistem presidensiil dan sistem semi-presidensiil.

Sementara sebagai kepala pemerintahan, tugas yang dijalankan seorang presiden yang memegang kekuasaan eksekutif dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet yang dipilih langsung oleh presiden. Dalam kaitannya dengan hubungan internasional, fungsi presiden juga bisa diartikan sebagai simbol negara.

(baca juga tugas dan wewenang MPR)

tugas dan wewenang presiden

Tugas dan Wewenang Presiden

Lalu apa saja tugas tugas dan wewenang presiden sebenarnya? Hal-hal terkait tugas dan wewenang presiden sudah diatur dalam UUD 1945 sebagai dasar hukum presiden itu sendiri.

Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

Berikut merupakan tugas tugas presiden sebagai kepala negara seperti yang sudah tercantum dalam pasal-pasal di UUD 1945 selengkapnya.

  1. Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (UUD 1945 Pasal 10)
  2. Presiden mengangkat duta dan konsul (UUD 1945 Pasal 13 ayat 1)
  3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (UUD 1945 Pasal 13 ayat 3)
  4. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2)
  5. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4)
  6. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1)
  7. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2)
  8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1)
  9. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2)
  10. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3)

Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Berikut merupakan tugas tugas presiden sebagai kepala pemerintahan seperti yang sudah tercantum dalam pasal-pasal di UUD 1945 selengkapnya.

  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (UUD 1945 Pasal 4 ayat 1)
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (UUD 1945 Pasal 5 ayat 2)
  3. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (UUD 1945 Pasal 17 ayat 2)
  4. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah (UUD 1945 Pasal 18B Ayat 1)
  5. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang (UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2)
  6. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (UUD 1945 Pasal 20 Ayat 4)
  7. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2)
  8. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden (UUD 1945 Pasal 23F Ayat 1)
  9. Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (UUD 1945 Pasal 24A Ayat 3)
  10. Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (UUD 1945 Pasal 24B Ayat 3)
  11. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden (UUD 1945 Pasal 24C Ayat 3)
  12. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (UUD 1945 Pasal 28I Ayat 4)
  13. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2)
  14. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang (UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3)
  15. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (UUD 1945 Pasal 31 Ayat 5)

Wewenang Presiden

Berikut merupakan kewenangan dan hak-hak presiden Indonesia seperti yang sudah tercantum dalam pasal-pasal di UUD 1945 selengkapnya.

  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (UUD 1945 Pasal 5 Ayat 1)
  2. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (UUD 1945 Pasal 11 Ayat 1)
  3. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (UUD 1945 Pasal 11 Ayat 2)
  4. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (UUD 1945 Pasal 12)
  5. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung (UUD 1945 Pasal 14 Ayat 1)
  6. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (UUD 1945 Pasal 14 Ayat 2)
  7. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (UUD 1945 Pasal 15)
  8. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (UUD 1945 Pasal 16)
  9. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1)
  10. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2)
  11. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3)

Nah demikianlah pengetahuan mengenai tugas presiden dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sekian info pengetahuan kali ini.

Tinggalkan komentar