fungsi tugas bank umum

Tugas Bank Umum Beserta Peran dan Fungsi Bank Umum [Lengkap]

Tugas bank umum beserta peran dan fungsi bank umum – Pengertian bank adalah badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyakarat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Ada banyak jenis-jenis bank yang ada, mulai dari bank sentral, bank umum dan bank perkreditan rakyat.

Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum paling banyak kita temui dan kita manfaatkan dalam kegiatan sehari-hari.

Selain itu, bank umum memiliki beberapa tugas, fungsi dan peran. Apa sajakah peran, tugas dan fungsi bank umum sesuai aturan undang-undang? Di bawah ini akan dijelaskan tugas bank umum menurut undang-undang serta fungsi dan peran bank secara umum.

(baca juga dampak inflasi)

fungsi tugas bank umum

Tugas Bank Umum

Ada beberapa tugas-tugas bank secara umum. Berikut ini merupakan penjelasan tugas bank umum secara lengkap menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menerbitkan surat pengakuan utang.
  • Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
    • Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
    • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
    • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
    • Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
    • Obligasi.
    • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
    • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Bank Umum

Bank umum memiliki beberapa fungsi. Apa sajakah fungsi-fungsi bank secara umum? Berikut merupakan fungsi bank umum beserta penjelasannya.

Menghimpun dana dari masyarakat

Bank umum memiliki fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat. Kegiatan bank ini bertujuan agar masyarakat lebih aman dalam menyimpan uang. Wujudnya dapat berupa produk tabungan, deposito, giro atau bentuk simpanan bank lainnya.

Menyalurkan dana kepada masyarakat

Fungsi bank umum berikutnya adalah menyalurkan dana kepada masyarakat. Bank akan menyalurkan dana ini kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman sesuai dengan fungsinya sebagai penyalur dana pada masyarakat.

Menyediakan layanan jasa bank

Fungsi bank secara umum berikutnya adalah penyediaan layanan jasa bank lainnya. Layanan perbankan yang disediakan pun bervariasi dan bermacam-macam, serta dapat berbeda antara satu jenis bank dengan jenis bank yang lainnya.

Peran Bank Umum

Bank umum juga memiliki beberapa peran di antaranya untuk pengalihan aset, transaksi, likuiditas dan efisiensi. Berikut merupakan peran bank secara umum beserta penjelasannya.

  • Pengalihan aset yakni pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit.
  • Transaksi yakni memberi kemudahan untuk transaksi berbagai hal dengan produk-produk bank.
  • Likuiditas yakni dapat menempatkan dana yang dimiliki dalam bentuk produk-produk bank.
  • Efisiensi yakni menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya.

Nah itulah penjelasan mengenai tugas bank umum, fungsi bank umum serta peran bank umum beserta penjelasannya secara lengkap. Semoga bisa menambah wawasan pengetahuan ekonomi dan perbankan.

Tinggalkan komentar