ciri-ciri koperasi

Ciri-Ciri Koperasi Indonesia Beserta Karakteristik dan Penjelasannya

Ciri-ciri koperasi – Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dijalankan oleh anggota koperasi. Tujuan koperasi untuk menyejahterakan anggotanya dan memajukan ekonomi nasional. Selain itu terdapat ciri-ciri koperasi dan prinsip koperasi yang diterapkan di dalamnya.

Secara umum tujuan koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.

Landasan koperasi adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sementara prinsip koperasi meliputi keanggotaan bersifat sukarela, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil serta pengelolaan secara mandiri dan demokrasi.

Koperasi di Indonesia juga memiliki ciri-ciri khusus dan karakteristik tertentu. Hal ini bisa dilihat dari sifat keanggotaan serta kekuasaan tertinggi pada koperasi. Apa sajakah ciri-ciri koperasi Indonesia secara umum dan juga penjelasannya?

(baca juga jenis-jenis koperasi)

ciri-ciri koperasi

Ciri-Ciri Koperasi

Berikut ini merupakan beberapa ciri-ciri koperasi beserta penjelasan lengkapnya meliputi sifat keanggotaan, kekuasaan tertinggi serta asas koperasi.

Keanggotaan bersifat sukarela

Ciri-ciri koperasi yang paling utama adalah sifat keanggotaan koperasi yang bersifat sukarela. Artinya keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksa dan sukarela. Tiap anggota juga boleh mengundurkan diri kapanpun sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.

Kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota

Karakteristik koperasi yang berikutnya adalah rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi yang ada dalam struktur koperasi. Rapat anggota biasanya dilaksanakan sekali tiap tahunnya dan menjadi kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Berasas kekeluargaan

Ciri koperasi lain bisa dilihat dari asasnya. Asas koperasi adalah asas kekeluargaan. Hal ini tertuang pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 2 dimana koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Bersifat non-kapitalis

Koperasi bersifat non-kapitalis, menjadi salah satu ciri utama koperasi. Artinya pembagian sisa hasil usaha (SHU) tidak didasarkan dari besarnya modal yang ditanamkan oleh anggota tetapi berdasarkan jasa yang diberikan anggota kepada pihak koperasi.

Berdasar prinsip swadaya, swakerta dan swasembada

Koperasi juga menerapkan prinsip swadaya, swakerta dan swasembada. Maksudnya adalah koperasi berdasarkan pada prinsip usaha sendiri (swadaya), prinsip buatan sendiri (swakerta) dan prinsip kemampuan sendiri (swasembada).

Karakteristik Koperasi

Berikut beberapa ciri dan karakteristik koperasi lainnya dilihat dari segi usaha, keanggotaan, kepemilikan modal dan unsur lainnya.

  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Merupakan perkumpulan orang dalam sebuah kelompok yang menjalankan usaha.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa.
  • Modal tidak tetap, bisa berubah-ubah menurut banyaknya simpanan anggota yang terdaftar.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  • Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka koperasi mempunyai bentuk badan hukum
  • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

Nah itulah pembahasan ciri-ciri koperasi dan karakteristik koperasi selengkapnya. Koperasi memiliki fungsi untuk mengembangkan potensi anggota serta membangun perekonomian rakyat. Sekian penjelasan ciri-ciri koperasi yang dibahas kali ini.

Tinggalkan komentar