tujuan koperasi dan fungsi, peran, landasan

Tujuan Koperasi Beserta Fungsi, Asas, Landasan dan Peran Koperasi

Pengertian koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dijalankan oleh anggota koperasi. Tujuan koperasi yang paling utama adalah untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi menjadi bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat yang ada di Indonesia.

Ada banyak jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia, mulai dari koperasi simpan pinjam, koperasi unit desa, koperasi sekolah, koperasi pertanian dan lain-lain. Contoh koperasi lain bisa ditemui di tiap-tiap desa dan kota yang ada di Indonesia.

Secara umum juga ada beberapa prinsip-prinsip koperasi yang dijalankan di antaranya yakni keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka serta pengelolaannya dilakukan secara demokrasi. Koperasi juga memiliki asas dan landasan yang dijadikan patokan.

Hal-hal mengenai perkoperasian sudah diatur oleh pemerintah dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Undang-Undang tersebut mengatur mengenai definisi, ciri-ciri, tujuan, fungsi, asas dan landasan koperasi di Indonesia secara umum.

tujuan koperasi dan fungsi, peran, landasan

Tujuan Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang Koperasi yakni UU No. 25 Tahun 1992, penjelasan mengenai tujuan koperasi secara umum adalah :

“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”

Dari tujuan umum koperasi tersebut, maka bisa dijabarkan tujuan-tujuan khusus koperasi. Berikut merupakan 4 tujuan koperasi lebih lengkapnya.

  1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
  2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
  3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
  4. Membangun tatanan perekonomian nasional

Fungsi Koperasi

Fungsi koperasi secara umum juga dijelaskan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yang mengatur tentang perkoperasian Indonesia. Berikut merupakan fungsi-fungsi koperasi menurut Undang-Undang.

  1. Membangun dan mengembangkan potesi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Asas dan Landasan Koperasi

Sebagai sebuah organisasi atau lembaga, tentunya koperasi juga memiliki asas dan landasan tertentu yang mendasarai terbentuknya koperasi itu sendiri.

Landasan koperasi adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sementara asas koperasi adalah asas kekeluargaan.

Peran Koperasi

Koperasi memiliki banyak peran dan manfaat. Peran koperasi di Indonesia bisa dilihat dari segi ekonomi, sosial dan kesejahteraan masyarakat. Berikut merupakan beberapa peran koperasi secara umum.

Meningkatkan Pendapatan Anggota

Koperasi memiliki peran untuk meningkatkan pendapatan anggotanya. Anggota koperasi akan mendapat keuntungan berupa sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh yang diukur berdasarkan besarnya jasa yang diberikan oleh anggota tersebut.

Menciptakan Lapangan Pekerjaan

Secara tidak langsung koperasi juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Banyak koperasi-koperasi dari berbagai bidang seperti pertanian, peternakan dan kerajinan yang membutuhkan tenaga ahli sehingga dapat menyerap tenaga kerja lokal.

Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat

Kegiatan koperasi juga memiliki peran untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar. Hal ini dikarenakan kebanyakan anggota koperasi berasal dari masyarakat. Mereka akan mendapat keuntungan finansial yang berguna untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Mendidik Anggota Masyarakat

Koperasi tidak memiliki peran dalam bentuk finansial saja. Koperasi juga memiliki peran untuk mencerdaskan bangsa. Salah satu output dari koperasi adalah untuk mendidik anggotanya agar bisa menjadi mandiri, terampil dan juga kreatif.

Menghimpun dan Mengembangkan Usaha

Koperasi memiliki peran lain untuk mengembangkan daya usaha. Hal ini bertujuan untuk menghimpun para pelaku usaha di bidang yang sama. Misalkan pada koperasi pertanian akan mempersatukan para petani dan orang-orang yang terlibat dalam bidang pertanian.

Meningkatkan Kegiatan Ekonomi

Secara umum koperasi memang memiliki peran dan fungsi dalam bidang ekonomi. Kegiatan ekonomi dari koperasi juga ditentukan dan diperuntukkan para anggotanya. Hal ini merupakan pencerminan dari pelaksanaan demokrasi ekonomi di Indonesia.

Mengembangkan Kreativitas Anggota

Peran koperasi juga bertujuan untuk mengembangkan kreativitas anggotanya. Sebagai anggota koperasi tentu dituntut agar lebih kreatif, sesuai dengan peran dan fungsi koperasi.

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai tujuan koperasi, fungsi koperasi, asas koperasi, landasan koperasi dan peran koperasi di Indonesia secara umum. Pembahasan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Perkoperasian yakni UU No. 25 Tahun 1992.

Tinggalkan komentar