Kewajiban warga negara – Warga negara Indonesia atau disingkat WNI adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Tiap WNI memiliki KTP sebagai tanda bahwa ia adalah warga negara Indonesia.
Dengan menjadi warga negara Indonesia, terdapat hak dan kewajiban warga negara yang didapat. Hal ini tertuang di UUD 1945, terutama pada pasal 28 yang mengatur tentang warga negara.
Sebelumnya telah dibahas mengenai hak-hak warga negara di Indonesia sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang. Kali ini akan dibahas mengenai apa saja kewajiban warga negara di Indonesia.
Tentuu warga negara tidak hanya mendapat hak saja, tapi juga harus melaksanakan kewajibannya. Kewajiban dari WNI yang ada di Indonesia ada pada bidang hukum, pemerintahan, HAM, pertahanan, keamanan, dan juga pendidikan.
Kewajiban Warga Negara
Berikut akan dibagikan apa saja kewajiban tiap warga negara Indonesia sesuai yang tercantum dalam UUD 1945.
1. Mentaati Hukum dan Pemerintahan
Tiap warga negara wajib untuk mentaati hukum dan pemerintahan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
2. Ikut Serta dalam Upaya Pembelaan Negara
Tiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini tercantum dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Menghormati Hak Asasi Manusia Orang Lain
Tiap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain. Hal ini tercantum dalam pasal 28J ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”.
4. Tunduk Kepada Pembatasan yang Ditetapkan dengan Undang-Undang
Tiap warga negara wajib untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Hal ini tercantum dalam pasal 28J ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
5. Ikut Serta dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
Tiap warga negara wajib untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Hal ini tercantum dalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
6. Mengikuti Pendidikan Dasar
Tiap warga negara juga wajib untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib untuk membiayainya. Hal ini tercantum dalam pasal 31 ayat 2 UUD 1945.
Nah itulah kewajiban warga negara Indonesia seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Semoga bisa menambah wawasan kewajiban warga negara.
Facebook Tweet Whatsapp