hak warga negara

37+ Hak-Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945 [Lengkap]

Hak warga negara – Warga negara Indonesia atau disingkat WNI adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Tiap WNI memiliki KTP sebagai tanda bahwa ia adalah warga negara Indonesia.

Dengan menjadi warga negara Indonesia, terdapat hak dan kewajiban warga negara yang didapat. Hal ini tertuang di UUD 1945, terutama pada pasal 28 yang mengatur tentang warga negara.

Sejatinya tiap warga negara juga memiliki HAM atau hak asasi manusia sebagai hak dasar dari semua manusia di dunia. Implementasi HAM juga telah diatur dalam UUD 1945 sebagai hak warga negara.

Tentu selain hak, juga ada kewajiban warga negara yang harus dijalankan terlebih dahulu. Namun dalam artikel ini akan khusus dibagikan penjelasan mengenai hak-hak warga negara menurut UUD 1945.

(baca juga hak-hak DPR)

hak warga negara

Hak-Hak Warga Negara

  1. Mendapat perlindungan hukum dan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum (pasal 27 ayat 1)
  2. Mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2)
  3. Hak untuk hidup (pasal 28A)
  4. Hak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A)
  5. Hak membentuk keluarga (pasal 28B ayat 1)
  6. Hak melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
  7. Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang (pasal 28B ayat 2)
  8. Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2)
  9. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya (pasal 28C ayat 1)
  10. Hak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (pasal 28C ayat 2)
  11. Mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat 1)
  12. Hak mendapat jaminan dan perlindungan hukum (pasal 28D ayat 1)
  13. Hak untuk bekerja (pasal 28D ayat 2)
  14. Hak mendapat imbalan dan perlakuan adil dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
  15. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
  16. Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4)
  17. Hak memilih pendidikan, pengajaran atau pendidikan (pasal 28E ayat 1)
  18. Hak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal dan bepergian (pasal 28E ayat 1)
  19. Menyatakan sikap dan pikiran sesuai hati nurani (pasal 28E ayat 2)
  20. Hak untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28E ayat 3)
  21. Hak mengeluarkan pendapat di muka umum (pasal 28E ayat 3)
  22. Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28F ayat 1)
  23. Mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28F ayat 1)
  24. Hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya (pasal 28G ayat 1)
  25. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1)
  26. Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (pasal 28G ayat 2)
  27. Memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2)
  28. Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan medapatkan lingkungan hidup baik (pasal 28H ayat 1)
  29. Mendapat layanan kesehatan (pasal 28H ayat 1)
  30. Hak jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri (pasal 28H ayat 3)
  31. Mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (pasal 28H ayat 4)
  32. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani (pasal 28I ayat 1)
  33. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (pasal 28I ayat 1).
  34. Hak untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai (pasal 29 ayat 2)
  35. Hak beribadat sesuai keyakinan masing-masing (pasal 29 ayat 2)
  36. Hak untuk ikut dalam bela negara (pasal 30 ayat 1)
  37. Memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)

Nah itulah hak-hak warga negara Indonesia seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Semoga bisa menambah wawasan hak warga negara.

Tinggalkan komentar