Hak-hak DPR Republik Indonesia – DPR adalah lembaga tinggi negara sebagai perwakilan rakyat di parlemen. Singkatan DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam menjalankan tugas dan wewenang DPR, tiap anggota DPR juga dibekali hak-hak khusus, baik hak DPR secara umum maupun hak tiap anggota DPR secara individu.
Anggota DPR terdiri atas anggota partai politik yang dipilih lewat pemilihan umum. Keberadaan DPR penting dalam menjalankan fungsi DPR seperti fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Segala sesuatu terkait definisi, fungsi, tugas dan wewenang DPR diatur dalam UUD 1945 selaku dasar hukumnya.
Dalam UUD 1945, juga diatur mengenai hak-hak DPR. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR memiliki hak-hak khusus dalam sistem pemerintahan Indonesia. Tiap anggota DPR juga memiliki hak dan kewajiban khusus yang dimiliki sebagai anggota dewan.
(baca juga fungsi partai politik)
Hak-Hak DPR
Di bawah ini akan dijelaskan macam-macam hak DPR selaku lembaga negara serta hak dan kewajiban anggota DPR secara individu beserta penjelasan lengkapnya.
Hak DPR RI
Berikut merupakan 3 hak utama sebagai lembaga tinggi negara di bidang legislatif dan fungsi pengawasan, meliputi hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
1. Hak Interpelasi
Hak interpelasi DPR adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket
Hak angket DPR adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat
Hak DPR untuk menyatakan pendapat terdiri atas:
- Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hak Anggota DPR
Selain hak DPR sebagai lembaga negara, tiap anggota DPR juga memiliki hak-hak sendiri seperti hak imunitas atau hak protokoler negara. Berikut merupakan 11 hak hak anggota DPR.
- Hak mengajukan usul rancangan undang-undang
- Hak mengajukan pertanyaan
- Hak menyampaikan usul dan pendapat
- Hak memilih dan dipilih
- Hak membela diri
- Hak imunitas
- Hak protokoler
- Hak keuangan dan administratif
- Hak pengawasan
- Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil
- Hak melakukan sosialisasi undang-undang
Kewajiban Anggota DPR
Selain mendapat hak, tentu tiap anggota DPR memiliki tugas dan kewajiban yang harus dijalankan. Berikut merupakan 11 kewajiban DPR selengkapnya.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
- Menaati tata tertib dan kode etik
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Nah itulah penjelasan hak-hak DPR beserta wewenang dan kewajibannya sesuai dengan UUD 1945. DPR memiliki hak melakukan pengawasan dan penyelidikan jika dirasa ada kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden Indonesia.
Facebook Tweet Whatsapp