jenis-jenis ham

7+ Jenis-Jenis HAM Beserta Ciri-Ciri, Contoh & Penjelasannya [Lengkap]

Jenis-jenis HAM – HAM atau hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sebagai karunia dari Tuhan di muka bumi ini. HAM harus ditegakkan dan dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat bagi semua orang. Secara umum ada beberapa macam-macam HAM yang telah disepakati dalam Deklarasi HAM Universal secara internasional.

Ada beberapa ciri-ciri HAM di antaranya adalah bersifat universal dan berlaku untuk semua orang, bersifat tetap dan terus melekat dari hidup sampai mati, bersifat utuh dan tidak dapat dibagi-bagi, serta bersifat hakiki yang sudah ada sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan.

Jika dijabarkan lebih lanjut, HAM dapat dibagi menjadi 7 (tujuh) jenis yang utama, yakni hak pribadi (personal right), hak ekonomi (property right), hak politik (political right), hak sosial (social right), hak budaya (cultural right), hak persamaan hukum (right of legal equality), dan hak mendapatkan perlakuan yang adil (procedural right).

Pembagian jenis-jenis HAM tersebut sudah disepakati dalam Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi HAM Universal yang memuat 30 pasal dan 31 ayat. Macam-macam hak tersebut dianggap mewakili hak asasi manusia yang merupakan hak dasar bagi setiap manusia yang lahir di dunia sebagai bentuk karunia Tuhan.

(baca juga contoh HAM)

jenis-jenis ham

Jenis-Jenis HAM

Secara umum terdapat 7 macam-macam HAM sesuai dengan yang tercantum dalam Deklarasi HAM Universal. Berikut ini merupakan pembahasan selengkapnya.

1. Hak Pribadi (Personal Right)

Jenis HAM yang pertama adalah hak pribadi atau personal right. Hak pribadi ini mencakup hak-hak yang bersifat personal dan fundamental, misalnya seperti hak untuk hidup, hak untuk memeluk agama dan keyakinan tertentu, serta hak mengeluarkan pendapat.

Yang termasuk contoh hak pribadi antara lain:

  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk bepergian dan berpindah tempat
  • Hak memeluk agama dan keyakinan
  • Hak mengeluarkan dan menyatakan pendapat
  • Hak untuk berkumpul dan berorganisasi
  • Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa

2. Hak Ekonomi (Property Right)

Selanjutnya ada juga hak ekonomi, disebut juga sebagai property right. Jenis hak ekonomi ini berhubungan dengan hak-hak terkait kepemilikan, kesejahteraan, dan kegiatan perekonomian lainnya seperti jual beli atau bahkan utang piutang.

Yang termasuk contoh hak ekonomi antara lain:

  • Hak memperoleh kehidupan yang layak
  • Hak meningkatkan kualitas hidup
  • Hak mendapatkan pekerjaan yang layak
  • Hak untuk melakukan transaksi jual beli
  • Hak untuk memiliki barang tertentu
  • Hak untuk menikmati dan memanfaatkan sumber daya alam
  • Hak menyelenggarakan kegiatan sewa menyewa
  • Hak menyelenggarakan kegiatan utang piutang

3. Hak Politik (Political Right)

Macam-macam HAM berikutnya adalah hak politik atau political right. Hak politik ini menjamin hak-hak tiap orang untuk mengikuti kegiatan politik dan pemerintahan, termasuk dalam menyuarakan aspirasi dan pendapat masing-masing individu.

Yang termasuk contoh hak politik antara lain:

  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum
  • Hak mendirikan partai politik
  • Hak mendirikan organisasi dan perkumpulan
  • Hak untuk aktif mengikuti organisasi
  • Hak kebebasan berpolitik tanpa paksaan
  • Hak ikut serta dalam pemerintahan
  • Hak untuk membuat dan mengusulkan petisi
  • Hak untuk diangkat sebagai pejabat pemerintahan

4. Hak Sosial (Social Right)

Hak sosial atau social right juga termasuk salah satu jenis-jenis HAM menurut Deklarasi HAM Universal. Hak sosial ini berkaitan dengan hubungan antar masyarakat dalam lingkungan tertentu. Terkadang hak sosial juga digabung dengan hak budaya.

Yang termasuk contoh hak sosial antara lain:

  • Hak memilih dan mendapatkan pendidikan
  • Hak memperoleh layanan kesehatan
  • Hak untuk berekreasi
  • Hak untuk berinteraksi dengan orang lain
  • Hak untuk berkumpul dan berorganisasi
  • Hak untuk berkomunikasi
  • Hak untuk memperoleh jaminan sosial

5. Hak Budaya (Cultural Right)

Selain hak sosial, juga ada hak budaya atau cultural right. Sesuai namanya, hak budaya menjamin hak-hak masyarakat yang berkaitan dengan kebudayaan dan nilai-niali dalam masyarakat. Terkadang hak budaya juga digabung dengan hak sosial.

Yang termasuk contoh hak budaya antara lain:

  • Hak untuk mengembangkan budaya
  • Hak untuk mengekspresikan diri
  • Hak untuk melestarikan nilai-nilai budya
  • Hak menghasilkan sebuah karya
  • Hak untuk mengembangkan hobi sesuai minat bakat

6. Hak Persamaan Hukum (Right of Legal Equality)

Hak persamaan hukum atau disebut sebagai right of legal equality merupakan jenis hak asasi manusia yang menekankan pada perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah bagi setiap masyarakat, tanpa ada yang diistimewakan atau didiskriminasi.

Yang termasuk contoh hak persamaan hukum antara lain:

  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemerintahan
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil
  • Hak mendapatkan pembelaan hukum di peradilan
  • Hak mendapat perlindungan hukum
  • Hak mendapat perlindungan HAM

7. Hak Mendapatkan Perlakuan yang Adil (Procedural Equality)

Jenis-jenis HAM yang terakhir adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil atau disebut sebagai procedural right. Hak ini merupakan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil sesuai tata cara peradilan dan perlindungan hukum.

Yang termasuk contoh hak mendapatkan perlakuan yang adil antara lain:

  • Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan
  • Hak mendapat proses peradilan yang jujur dan tidak berat sebelah
  • Hak untuk memperoleh kepastian hukum
  • Hak mendapat perlakuan yang layak oleh aparat

Nah itulah pembahasan mengenai 7 macam-macam HAM (hak asasi manusia) beserta pengertian, ciri-ciri, contoh, dan penjelasannya lengkap. Secara umum hak asasi manusia dibagi menjadi hak pribadi, hak ekonomi, hak politik, hak sosial, hak budaya, hak persamaan hukum serta hak mendapatkan perlakuan yang adil.

Tinggalkan komentar