ciri-ciri khusus ham

4 Ciri-Ciri Khusus HAM (Hak Asasi Manusia) Beserta Penjelasannya

Ciri-ciri HAM dan penjelasannya – Hak asasi manusia merupakan suatu hak dasar manusia yang pasti dimiliki oleh tiap orang sejak lahir. HAM juga memiliki sifat dan ciri tertentu. Ciri-ciri khusus HAM ini lah yang membedakan hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya. Lalu apa sajakah ciri-ciri pokok HAM dan sifat-sifat HAM?

Secara umum pengertian HAM adalah hak asasi dari tiap manusia sebagai anugerah dan pemberian Tuhan. Tiap warga memiliki hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dihormati. Adanya pelanggaran HAM bisa berujung pada sanksi dan pidana sesuai dengan tujuan hukum yaitu untuk menegakkan keadilan. Adapun sanksi yang diterima tergantung pada hukum yang berlaku di suatu negara.

HAM juga sudah disahkan oleh PBB dalam Declaration of Human Rights, hingga menjadi hukum internasional yang harus dipatuhi oleh tiap pihak. Isu HAM memang sering dibahas dalam pertemuan dan konferensi internasional antar negara-negara dunia. Di Indonesia, landasan hukum HAM diatur dalam UUD 1945 dan juga tertera pada kelima sila Pancasila.

Lalu apa yang membedakan hak asasi manusia dengan hak-hak lain yang ada? Tentunya ada ciri-ciri khusus HAM yang hanya ada pada HAM itu sendiri. Sifat-sifat HAM inilah yang membedakan hak asasi manusia dengan hak lain. Hal ini juga selaras dengan hakikat HAM yang memang sudah ada sejak lahir dan dimiliki oleh tiap manusia di seluruh dunia tanpa terkecuali.

ciri-ciri khusus ham

4 Ciri-Ciri Khusus HAM

Di bawah ini adalah penjelasan mengenai 4 ciri-ciri HAM dan sifat-sifat HAM yang bersifat universal, hakiki, tetap dan juga utuh.

1. Bersifat Universal

Yang pertama HAM bersifat universal. Hal ini berarti hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya. HAM dimiliki oleh tiap insan manusia yang ada tanpa terkecuali dan diskriminasi.

2. Bersifat Tetap

Ciri-ciri HAM selanjutnya adalah bersifat tetap. Hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain. HAM yang telah melekat pada setiap manusia sejak ia lahir dan hidup tidak akan hilang selama dia masih hidup sampai meninggal.

3. Bersifat Utuh

Salah satu sifat HAM adalah utuh. Artinya HAM bersifat utuh atau HAM tidak dapat dibagi. Maksud sifat HAM yang utuh dan tidak dapat dibagi artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

4. Bersifat Hakiki

HAM juga bersifat hakiki. Hal ini berarti hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir. HAM dimiliki oleh tiap manusia sebagai anugerah dari Tuhan.

Demikian pembahasan ciri-ciri khusus HAM beserta sifat dan hakikat HAM sesuai dengan definisi hak asasi manusia dijelaskan secara lengkap. Penegakkan HAM harus terus dilakukan oleh pemerintahan dan pihak terkait karena pada dasarnya HAM itu ada dan dimiliki oleh tiap warga negara. Semoga pembahasan ciri-ciri pokok HAM tersebut bisa menambah wawasan pengetahuan.

Tinggalkan komentar