landasan hukum ham

6 Landasan Hukum HAM di Indonesia dalam Peraturan Undang-Undang

Landasan hukum HAM – Hak asasi manusia atau HAM merupakan hak dasar yang dimiliki tiap manusia sejak lahir. Pemerintah wajib menjamin hak dasar atau HAM dari tiap warganya. Dasar hukum HAM pun telah diatur di Undang-Undang. Apa sajakah landasan hukum HAM bagi warga di Indonesia? Kami akan jelaskan landasan hukum HAM di Indonesia lengkap beserta penjelasannya.

Secara umum, HAM memiliki sifat dan hakikat dimana salah satunya dimiliki oleh manusia sejak lahir. Selain itu ciri-ciri HAM lain yaitu bersifat hakiki dan universal serta tidak dapat dicabut selama manusia itu ada. Artinya tiap manusia berhak mendapat hak-hak asasi sebagai manusia, di antaranya adalah hak untuk hidup, hak mendapat pendidikan serta hak untuk bekerja.

Pemerintahan Indonesia tentu menjamin HAM dari tiap masyarakat. Hal ini tentu diatur dalam undang-undang dan peraturan lain. Pengakuan, jaminan dan perlindungan HAM di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tapi tahukah kamu apa sajakah dasar dan landasan hukum penegakan HAM di Indonesia?

landasan hukum ham

Landasan Hukum HAM

Berikut merupakan beberapa landasan hukum perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia yang diatur dalam beberapa peraturan sebagai berikut.

1. Pancasila

Dasar hukum HAM yang paling tinggi dan paling utama adalah sila-sila pada Pancasila. Kelima sila Pancasila memuat hak asasi manusia dengan penjabaran sebagai berikut:

Sila 1 : Menjamin kebebasan dalam memeluk agama
Sila 2 : Memperlakukan manusia dengan pantas sesuai dengan harkat, martabat dan derajatnya
Sila 3 : Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
Sila 4 : Menjamin warga negara untuk berkumpul, berpendapat dan berperan serta dalam pemerintahan
Sila 5 : Menjamin untuk hidup layak dan memperoleh kesempatan dalam bekerja

2. Pembukaan UUD 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga menjadi landasan hukum HAM di Indonesia. Hal ini dapat dilihat pada alinea 1 tentang hak untuk merdeka serta pada alinea 4 tentang memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta memelihara perdamaian dunia.

3. Batang Tubuh UUD 1945

Selain pada pembukaan UUD 1945, landasan hukum hak asasi manusia juga terdapat pada batang tubuh UUD 1945 sebelum diamandemen, antara lain sebagai berikut:

  • Persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat1)
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
  • Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
  • Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
  • Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya (pasal 29 ayat 2)
  • Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
  • Bab XA pasal 28A sampai 28J yang membahas tentang Hak Asasi Manusia

4. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang nomor 39 tahun 1999 mempunyai dasar perlindungan hukum dalam Hak Asasi Manusia. Adapun HAM yang dijamin dalam UU ini antara lain yaitu:

  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk berkeluarga
  • Hak untuk mengembangkan diri
  • Hak untuk memperoleh keadilan
  • Hak atas kebebasan pribadi
  • Hak atas rasa aman
  • Hak atas kesejahteraan
  • Hak turut serta dalam pemerintahan
  • Hak wanita
  • Hak anak-anak

5. Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah

Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah yang menjadi dasar hukum HAM, baik itu Undang-Undang, Keputusan Presiden (Keppres) atau pun TAP MPR. Berikut merupakan peraturan perundang-undangan tentan HAM.

  • UU no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia
  • UU no. 5 tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia
  • TAP MPR No 27/MPR 1998
  • Keppres no. 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan
  • UU no. 7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
  • UU no. 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat
  • Perpu no. 1 tahun 1999 tentang pengadilan HAM
  • Kepres no. 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hukum Asasi Manusia (HAM)
  • Keppres no. 129 tahun 2008 tentang rencana aksi nasional Hak Asasi Manusia

6. Hukum Internasional Tentang HAM yang Sudah Diratifikasi di Indonesia

Hak Asasi Manusia yang mempunyai pengakuan dari hukum internasional yang telah mendapatkan ratifikasi dari negara Indonesia sebagai berikut:

  • UU Republik Indonesia no. 5 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat orang lain
  • UU no. 8 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
  • Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights)

Nah itulah pengetahuan dasar mengenai dasar hukum HAM dan landasan hukumnya yang tertuang dalam banyak bentuk, mulai dari Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan, keputusan presiden, peraturan pemerintah pengganti undang-undang serta deklarasi internasional. Sebagai manusia, tentu kita memiliki hak-hak dasar sebagai manusia yang disebut sebagai hak asasi manusia tersebut.

2 pemikiran pada “6 Landasan Hukum HAM di Indonesia dalam Peraturan Undang-Undang”

Tinggalkan komentar