tujuan hukum

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli Beserta Teori dan Penjelasannya

Tujuan hukum – Hukum merupakan sistem penting dari berjalannya suatu pemerintahan negara. Tanpa adanya hukum tentu suatu negara menjadi tidak berjalan. Fungsi hukum pun sangat beragam dan yang paling utama tujuan dibentuknya hukum adalah untuk menegakkan keadilan.

Pengertian hukum secara umum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat. Artinya hukum harus ditaati oleh tiap masyarakat dan jika ada pelanggaran maka harus diadili dalam peradilan yang dipimpin oleh hakim. Tiap negara tentu memiliki bentuk-bentuk hukum yang beragam.

Hukum bersifat universal dan tiap warga harus mendapat perlakuan hukum yang sama. Hakikat hukum juga berguna untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan politik dan pemerintahan. Meski begitu fungsi hukum secara umum sangat beragam. Tiap ahli juga bisa memiliki pendapat yang berbeda mengenai tujuan dibuatnya hukum yang ada di suatu negara.

(baca juga unsur-unsur hukum)

tujuan hukum

Tujuan Hukum

Hukum menjadi instrumen penting bagi suatu negara dengan tujuan tertentu. Berikut kami jelaskan apa saja tujuan hukum secara umum dan menurut para ahli beserta penjelasannya.

Teori Tujuan Hukum

Ada 3 (tiga) teori tujuan hukum meliputi teori keadilan, teori kegunaan atau kemanfaatan serta teori kepastian hukum sebagai berikut.

1. Teori keadilan (teori etis)

Tujuan dibentuknya hukum sesuai dengan teori keadilan dikaji dari sudut pandang falsafah hukum. Artinya hukum memberikan keadilan bagi masyarakat.

2. Teori kegunaan atau kemanfaatan (teori utility)

Tujuan dibentuknya hukum sesuai dengan teori kegunaan dan kemanfaatan ini dikaji berdasarkan sudut pandang sosiologi. Artinya hukum memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat karena hukum berada di atas kepentingan pribadi atau pun golongan.

3. Teori kepastian hukum (teori yuridis formal)

Tujuan hukum sesuai dengan teori kepastian hukum ini dikaji dari sudut pandang hukum normatif. Artinya hukum berfungsi untuk menjaga kepentingan setiap orang sehingga tidak diganggu hak-haknya.

Tujuan Hukum Secara Umum

Terdapat 7 (tujuh) tujuan hukum secara umum bagi masyarakat dan pemerintahan atau negara sebagai berikut.

  1. Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
  2. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
  3. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
  4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
  5. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
  6. Sebagai sarana penggerak pembangunan
  7. Sebagai fungsi kritis

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Beberapa ahli telah memberikan pendapat mengenai tujuan dan fungsi hukum. Di bawah ini merupakan penjelasannya menurut para ahli lengkap beserta pembahasannya.

1. Aristoteles

Tujuan hukum menurut Aristoteles yaitu semata-mata mencapai keadilan. Artinya hukum memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Teori Aristoteles ini juga disebut sebagai teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

2. Jeremy Bentham

Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum berfungsi untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang atau masyarakat. Teori dari Jeremy Bentham ini juga disebut teori utilities.

3. Van Apeldorn

Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti kehormatan, kemerdekaan jiwa serta harta benda dari pihak-pihak yang merugikan. Pendapat Van Apeldorn ini dikemukakan di tahun 1958.

4. Prof Subekti S.H.

Menurut Subekti di tahun 1977, hukum berperan untuk menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

6. Purnadi dan Soerjono Soekanto

Tujuan dibuatnya hukum adalah kedamaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi. Teori dari Purnadi dan Soerjono Soekanto ini dikemukakan di tahun 1978.

6. Geny

Menurut Geny, hukum berperan untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur keadilan adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatan.

7. Prof Mr. J. Van Kan

Van Kan mengungkapkan bahwa hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

8. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.

Tujuan dibentuknya hukum menurut Wirjono adalah untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.

Nah itulah info mengenai tujuan hukum secara umum dan tujuan hukum menurut para ahli lengkap beserta penjelasannya. Hukum memang menjadi instrumen penting bagi pemerintahan dan negara serta juga bagi masyarakat. Semoga artikel tersebut bisa menambah wawasan.

Tinggalkan komentar