unsur-unsur hukum

6+ Unsur-Unsur Hukum Beserta Contoh dan Penjelasannya [Lengkap]

Unsur-unsur hukum – Hukum merupakan sebuah aturan dalam sebuah wilayah/negara yang harus ditaati. Setiap warga harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara tersebut. Tentu hukum di tiap negara bisa berbeda-beda satu sama lain. Indonesia menetapkan UUD 1945 sebagai dasar hukumnya.

Selain itu tujuan hukum secara umum adalah menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Hukum juga bersifat memaksa sehingga wajib untuk dipatuhi tiap orang. Tentu ada sebuah sanksi atau konsekuensi bagi orang yang melanggar hukum itu sendiri.

Hukum juga memiliki unsur-unsur tertentu yang menjadi ciri khas hukum itu sendiri. Apa sajakah unsur dan ciri-ciri hukum yang ada? Kali ini akan kami bagikan info mengenai unsur-unsur hukum beserta contoh dan penjelasan lengkapnya.

(baca juga ciri-ciri negara hukum)

unsur-unsur hukum

Unsur-Unsur Hukum

Secara umum terdapat 4 unsur-unsur hukum yang meliputi :

  • Peraturan yang mengatur tingkah laku dalam pergaulan masyarakat
  • Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  • Peraturan itu bersifat memaksa
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Berikut akan dibahas satu per satu penjelasan mengenai unsur-unsur hukum secara umum.

1. Peraturan yang mengatur tingkah laku dalam pergaulan masyarakat

Hukum merupakan sebuah peraturan yang mengatur segala tingkah laku dalam interaksi dan pergaulan masyarakat. Secara umum, fungsi hukum memang bersifat mengatur hal-hal yang berkaitan tentang aktivitas manusia. Hukum memang bertujuan untuk menata segala aspek kehidupan dalam bermasyarakat.

Contohnya adalah jika ada seseorang yang melakukan tindakan kriminal seperti merampok atau membunuh, maka akan dikenakan hukum pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib

Hukum hanya berhak dibuat oleh lembaga dan badan resmi yang berwenang. Artinya tidak semua orang atau organisasi boleh membuat hukum. Peraturan hukum hanya boleh dibuat oleh pihak-pihak yang berwenang dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya.

Contohnya adalah hukum KUHP dibuat oleh negara, dalam hal ini adalah DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat. Artinya lembaga swasta tidak berwenang membuat dan meresmikan KUHP.

3. Peraturan itu bersifat memaksa

Pada umumnya peraturan itu bersifat memaksa. Sifatnya yang memaksa inilah yang merupakan unsur pembeda antara hukum dengan norma-norma lainnya yang berlaku di masyarakat. Masyarakat harus menaati peraturan yang ada dan jika melanggar akan disanksi sesuai aturan hukum.

Contohnya dalam aturan Undang-Undang pengendara motor wajib mengenakan helm. Jika ada pengendara yang tidak memakai helm maka harus ditilang meski pengendara menolaknya.

4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Pelaggar hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi yang diberikan telah diatur pada hukum perundang-undangan sebelumnya dan telah disepakati. Sanski yang diberikan bisa berupa hukuman pidana/penjara, denda atau sanksi sosial lainnya, bahkan ada juga yang sampai hukuman mati.

Contohnya adalah tersangka kasus korupsi maka akan mendapatkan sanksi berupa hukuman pidana/penjara. Sanksi akan divonis berdasarkan putusan peradilan.

Ciri-Ciri Hukum

Secara umum terdapat dua ciri-ciri hukum yang ada di berbagai negara dimana hukum memiliki perintah dan/atau larangan serta ada keharusan untuk mentaatinya.

1. Adanya perintah dan/atau larangan

Artinya peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan atau mungkin pula berupa kedua-duanya.

2. Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum

Artinya kewajiban kepatuhan pada hukum ini ini berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali tanpa adanya keistimewaan atau kekhususan.

Nah itulah artikel hukum mengenai unsur-unsur hukum beserta contoh, penjelasan dan ciri-cirinya lengkap. Sebagai warga negara hendaknya kita mematuhi aturan hukum yang ada di Indonesia dengan baik dan benar. Demikian artikel kali ini semoga bisa menambah wawasan.

Tinggalkan komentar