Ciri-ciri negara hukum – Negara hukum adalah sebuah teori hukum yang berlaku pada beberapa negara yang berlandaskan pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan dengan hukum yang adil dan baik. Ada beberapa contoh negara hukum, salah satunya Indonesia yang menganut konsep negara hukum sesuai dengan UUD 1945 pasal 1 ayat 3.
Pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi ‘Indonesia adalah negara hukum’. Konsep negara hukum memang mengatur supremasi hukum dalam tempat tertinggi yang harus dipatuhi oleh semua orang, tanpa memandang kedudukannya. Hal ini sesuai dengan ciri-ciri hukum yang memang bersifat memaksa.
Sejarah negara hukum pertama kali muncul pada abad ke-19 di negara-negara Eropa, yang menganut konsep negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Istilah negara hukum sendiri merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law yang dikemukakan oleh para ahli hukum Eropa Kontinental.
Pada negara hukum, kedudukan tiap orang sama di mata hukum. Artinya baik pejabat atau rakyat kecil memiliki derajat dan kedudukan yang sama dalam proses peradilan tanpa membeda-bedakan. Negara hukum juga harus menerapkan sistem hukum dan peradilan yang adil, tidak memihak dan tidak berat sebelah.
(baca juga unsur-unsur hukum)
Ciri-Ciri Negara Hukum
Berikut ini akan dijelaskan apa saja karakteristik dan ciri-ciri negara hukum beserta contoh dan penjelasan lengkapnya.
Adanya Pengakuan dan Perlindungan HAM
Ciri negara hukum yang pertama adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) bagi tiap rakyatnya. HAM memang menjadi hak dasar bagi tiap manusia, sehingga negara hukum harus mampu menjamin penegakan HAM bagi tiap warganya.
Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan (Trias Politika)
Ciri-ciri negara hukum lainnya adalah adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan dalam pemerintahan, yang biasa disebut sebagai Trias Politika. Konsep ini membagi kekuasaan pemerintah menjadi tiga jenis, yakni kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.
Penegakkan Supremasi Hukum
Hukum harus dijadikan sebagai patokan atau aturan dalam segala bidang, sehingga hukum menjadi kekuasaan tertinggi. Hal ini disebut sebagai supremasi hukum. Hukum ditempatkan dalam tempat tertinggi sebagai perlindungan bagi rakyat tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, sesuai dengan sifat hukum yang memaksa dan melindungi.
Tiap Orang Memiliki Kedudukan yang Sama di Mata Hukum
Dalam negara hukum dan demokrasi, tiap orang harus memilki kedudukan yang sama di mata hukum. Artinya dalam sebuah peradilan, pejabat dan petani memiliki kedudukan yang sama tanpa perlakuan khusus. Peradilan harus berjalan sesuai dengan hukum yang adil dan tidak berat sebelah.
Sistem Ketatanegaraan yang Sistematis
Negara hukum juga harus memiliki sistem ketatanegaraan yang sistematis dan jelas. Tiap lembaga pemerintah harus memiliki fungsi, tugas dan wewenang yang jelas dan tidak saling tumpang tindih satu sama lain, sehingga roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan benar.
Pemerintahan Berdasarkan Peraturan atau Undang-Undang
Proses pemerintahan harus dijalankan sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang telah dibuat. Artinya segala jenis aturan harus dituliskan dalam undang-undang atau konstitusi lain sehingga bisa jadi rujukan bagi hakim atau jaksa.
Adanya Peradilan Pidana dan Perdata
Ciri negara hukum selanjutnya adalah adanya peradilan yang bersifat pidana dan perdata. Peradilan pidana adalah peradilan yang mengurusi tentang pelanggaran hukum yang menyangkut banyak orang. Sedangkan hukum perdata hanya mengurusi pelanggaran hukum yang melibatkan perseorangan saja.
Sistem Peradilan Harus Adil dan Tidak Berpihak
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, bahwa proses peradilan dalam negara hukum harus berjalan secara adil dan tidak berpihak. Peradilan tidak boleh berat sebelah dan bebas dari segala macam bentuk suap atau korupsi, sehingga tiap orang mendapat hak peradilan yang sama.
Legalitas dalam Arti Hukum Itu Sendiri
Legalitas dalam hukum adalah asas yang fundamental yang penting guna mempertahankan kepastian hukum dalam sebuah negara. Asas legalitas ini ditetapkan dan kemudian digunakan untuk melindungi semua kepentingan rakyat dalam suatu negara tertentu.
Adanya Kebebasan Menyatakan Pendapat
Meski tidak berkaitan secara langsung, namun beberapa pakar menganggap jika adanya kebebasan berpendapatan menjadi salah satu ciri negara hukum. Hal ini berkaitan dengan sistem demokrasi yang biasa diterapkan di sebuah negara hukum.
Nah itulah pembahasan mengenai ciri-ciri negara hukum beserta unsur-unsur, karakteristik, dan penjelasannya secara lengkap. Ada banyak ciri pada sebuah negara hukum, seperti melindungi HAM, menerapkan pembagian kekuasaan serta tiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Facebook Tweet Whatsapp