ciri-ciri hukum dan penjelasannya

6+ Ciri-Ciri Hukum Beserta Sifat dan Penjelasannya [Lengkap]

Ciri-ciri hukum – Hukum merupakan sebuah peraturan tertinggi yang harus dipatuhi semua orang dalam wilayah tertentu. Pengertian hukum secara umum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.

Ada banyak jenis bidang hukum mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum acara, hukum internasional dan lain-lain. Secara umum tujuan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia, memberi perlindungan dan mewujudkan keadilan sosial bagi manusia.

Hukum harus dipatuhi oleh tiap orang, jika melanggar hukum maka ada sanksi atau hukuman yang harus diterima. Berdasarkan unsur-unsur hukum, sanksi tegas yang diterima pun bervariasi, bisa sanksi denda, sanksi pidana atau pun sanksi sosial.

Meski ada banyak jenis dan bentuk hukum, namun secara umum ada 6 ciri-ciri hukum yang selalu ada. Ciri hukum ini menjadi karakteristik hukum yang ada pada tiap jenis hukum, meliputi sifatnya atau pun landasan pembentukan hukum itu sendiri.

ciri-ciri hukum dan penjelasannya

Ciri-Ciri Hukum

Berikut ini akan dibahas apa saja ciri-ciri dan karakteristik hukum secara umum beserta penjelasan lengkapnya.

1. Bersifat Memaksa

Salah satu ciri utama hukum adalah sifatnya yang memaksa dan mengikat. Artinya aturan hukum harus dan wajib dipatuhi oleh semua orang.

2. Berisi perintah dan/atau larangan

Isi aturan hukum adalah bisa berupa sebuah perintah yang harus dilakukan, sebuah larangan yang tidak boleh dilakukan atau kedua-duanya.

3. Mengatur tingkah laku manusia

Hukum bersifat mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, termasuk pergaulan dan etika tiap manusia dalam bersosialisasi.

4. Dibuat oleh lembaga berwenang

Hukum tidak asal sembarangan dibuat. Aturan hukum hanya boleh dibuat oleh badan dan lembaga resmi yang berwajib dan berwenang dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

5. Terdapat sanksi jika melanggar

Ciri hukum lain adalah adanya sanksi yang diberikan jika seseorang melanggar hukum. Sanksi dan hukuman yang diberikan bisa berupa denda, pidana atau sanksi lainnya.

6. Bersifat melindungi

Hukum juga terbentuk untuk melindungi tiap tujuan orang dengan ketentuan yang ada. Adanya hukum membuat orang tidak sampai melakukan tindakan melanggar hukum yang tidak diinginkan.

Nah demikianlah pembahasan mengenai ciri-ciri hukum dan penjelasan lengkapnya. Di antara ciri dan sifat hukum adalah bersifat memaksa, mengatur dan melindungi warganya dengan aturan-aturan yang dibuat. Sekian penjelasan ciri hukum kali ini, semoga bisa menambah wawasan.

Tinggalkan komentar