Pembahasan kali ini adalah tentang 4 fungsi pajak bagi negara dan masyarakat beserta penjelasan lengkapnya. Sebelum masuk kepada fungsi pajak, ada baiknya anda memahami apa itu pajak? Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan begitu maka rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat pajak secara langsung, hal ini dikarenakan pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak ini merupakan salah satu sumber dana terbesar pemerintah baik pusat maupun daerah dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan termasuk didalamnya pengeluaran untuk pembangunan. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasar kepada undang-undang Negara Indonesia.
Pajak memiliki peranan yang cukup penting dan signifikan didalam kehidupan bernegara, lebih khusus dalam menjalankan pembangunan. Dana yang terkumpul dari pajak akan digunakan untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pembangunan negara. Diantaranya pembiayaan penegakan hukum, keamanan negara, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik, subsidi, penyediaan listrik, air, penanganan sampah, biaya operasional negara dan banyak lagi.
Fungsi Pajak
Dan untuk lebih jelasnya, simak berikut ini 4 fungsi pajak bagi negara dan masyarakat lengkap beserta penjelasan dan contohnya,
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Fungsi budgetair disebut sebagai fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul.
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara. Di sini pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar.
Agar Fungsi pajak ini berjalan baik, maka pemerintah juga perlu memperhatikan beberapa hal berikut agar pemasukan pajak optimal :
- Jangan sampai ada pelaku wajib / subjek pajak yang tidak memenuhi sepenuhnya kewajiban perpajakannya
- Jangan sampai ada objek pajak yang tidak masuk datanya kedalam kegiatan perpajakan
- Tidak boleh ada objek pajak yang terlepas dari pengamatan atau perhitungan perpajakan
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Fungsi regurelend/regulasi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas tertentu.
Dengan demikian, masyrakat tidak perlu khawatir akan kompetisi harga yang ketat dengan produk luar negeri. Contoh lainnya dengan keringanan pajak, pemerintah dapat menarik investasi modal baik dalam negeri maupun luar negeri agar perekonomian Indonesia semakin produktif.
Jadi fungsi pajak yang mengatur merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
- Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
- Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
- Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Misalnya pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan.
Kebutuhan akan dana itu dapat dipenuhi melalui pajak yang hanya dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu membayar pajak.
4. Fungsi Stabilisasi
Fungsi pajak yang terakhir adalah fungsi stabilisasi, yaitu pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Dengan uang hasil pajak, Pemerintah mempunyai dana dalam melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga dan tingkat inflasi bisa dikendalikan.
Jadi pajak dapat berfungsi untuk mengendalikan inflasi. Pemerintah dapat mengatur jumlah uang yang beredar dengan pemungutan pajak atau penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Dengan peningkatan pajak, maka jumlah uang yang beredar akan menurun sehingga inflasi tidak akan terjadi. Sebaliknya, jika kondisi ekonomi negara dalam deflasi maka pemerintah dapat menurunkan pajak.
Cotohnya fungsi stabilisasi diantaranya :
- Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing.
- Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang bersifat mewah.
- Untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.
- Untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Demikianlah 4 fungsi fungsi pajak bagi negara dan masyarakat lengkap beserta penjelasan dan contohnya. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi ilmu pengetahuan mengenai fungsi dan manfaat pajak.
Facebook Tweet Whatsapp