fungsi dpr

Fungsi DPR Menurut UUD 1945 (Legislasi, Anggaran & Pengawasan)

Fungsi DPR – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam sebuah undang-undang dan bersidang sedikitnya satu kali satu tahun. Alat kelengkapan DPR terdiri atas Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

Sebagai sebuah lembaga negara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai susunan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewajiban sesuai dasar hukum DPR yaitu UUD 1945. Hak dan kewajiban diberikan dalam rangka menunjang tugas tugasnya. Dengan demikian fungsi fungsi DPR bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Fungsi DPR

fungsi dpr

DPR mempunyai 3 fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Untuk menjalankan ketiga fungsi tersebut, terdapat tugas dan wewenang DPR yang harus dilakukan agar dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat. Berikut penjelasan selengkapnya.

Fungsi Legislasi DPR

Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden. Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang :

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Fungsi Anggaran DPR

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang :

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Fungsi Pengawasan DPR

Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang :

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Demikianlah fungsi fungsi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang terdiri dari fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan pengetahuan kita tentang apa saja tugas, wewenang dan fungsi DPR

Tinggalkan komentar