dasar hukum dpr

Dasar Hukum DPR Menurut UUD 1945 dan Penjelasannya [Lengkap]

Dasar hukum DPR menurut UUD 1945 – DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Dasar hukum DPR sudah diatur dalam peraturan Undang-Undang. Dalam pasal UUD 1945 juga membahas mengenai fungsi, tugas dan wewenang DPR yang harus dijalankan.

Secara umum, fungsi DPR adalah sebagai lembaga perwakilan rakyat. Dalam hubungannya dengan tugas tugas DPR, ada tiga fungsi utama DPR yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Salah satu wewenang DPR yang utama adalah membentuk peraturan undang-undang.

Tentu ada dasar hukum tertentu yang menjadi landasan DPR mulai dari pembentukan DPR hingga keanggotaan DPR. Dasar hukum DPR juga mengatur mengenai hak dan kewajiban DPR. Di bawah ini kami akan tampilkan dasar hukum DPR secara lengkap menurut UUD 1945 dan penjelasannya.

(baca juga dasar hukum MPR)

dasar hukum dpr

Dasar Hukum DPR

Pasal 20 ayat 1 UUD 1945

Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang

Pasal 20 ayat 2 UUD 1945

Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama

Pasal 22 ayat 2 UUD 1945

Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut

Pasal 23 ayat 2 UUD 1945

Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah

Pasal 22D ayat 3 UUD 1945

Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Pasal 22E ayat 2 UUD 1945

Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 24B ayat 3 UUD 1945

Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 24A ayat 3 UUD 1945

Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Pasal 14 ayat 2 UUD 1945

Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 11 ayat 2 UUD 1945

Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

Nah demikianlah pengetahuan mengenai landasan hukum DPR menurut UUD 1945 secara lengkap. Landasan hukum tersebut juga mengatur hal-hal mengenai fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban serta keanggotaan DPR menurut konstitusi yang sah.

Tinggalkan komentar