Dasar hukum MPR – MPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kepanjangan MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Tugas dan wewenang MPR meliputi hal-hal terkait landasan konstitusi serta posisi presiden dan wakil presiden dalam susunan ketatanegaraan.
Keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Struktur keanggotaan MPR ini diresmikan dengan keputusan presiden.
Beberapa tugas MPR di antaranya adalah melantik presiden dan wakil presiden serta menentukan posisi presiden dan wakil presiden jika terjadi kekosongan jabatan. Adapun wewenang MPR antara lain bisa mengubah dan menetapkan undang-undang dasar (UUD) dengan satu dan beberapa syarat.
Hal-hal yang berkaitan dengan tugas, wewenang, fungsi, keanggotaan serta hak dan kewajiban MPR diatur dalam dasar hukum khusus yang ada di undang-undang.
Dasar hukum MPR adalah UUD 1945 khususnya adalah pasal 2 dan pasal 3 UUD 1945. Pasal 2 UUD 1945 memuat mengenai pengertian MPR, keanggotaan MPR serta kewajiban MPR. Sementara tugas dan wewenang MPR diatur dalam pasal 3 UUD 1945.
(baca juga fungsi MPR)
Dasar Hukum MPR RI
Berikut merupakan bunyi pasal 2 UUD 1945 dan bunyi pasal 3 UUD 1945 selaku dasar hukum lembaga MPR RI.
Bunyi Pasal 2 UUD 1945
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
Bunyi Pasal 3 UUD 1945
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
Tugas dan Wewenang MPR
Berdasarkan bunyi pasal 2 dan 3 UUD 1945 tersebut, ada beberapa tugas dan wewenang MPR. Berikut merupakan tugas MPR dan wewenangnya menurut UUD 1945.
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden (jika presiden berhenti)
- Memilih Wakil Presiden (jika terjadi kekosongan posisi wakil presiden)
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden (jika terjadi kekosongan posisi presiden dan wakil presiden secara bersamaan)
Nah itulah pengetahuan mengenai dasar hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat yang memuat peran, fungsi, tugas dan wewenang MPR selaku lembaga tinggi negara. MPR memang memiliki tugas dan wewenang khusus sesuai dasar hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ni baru mantapp,.gak yang lain beda-beda