fungsi mpr

Fungsi MPR Beserta Tugas dan Perannya Menurut Undang-Undang

Fungsi MPR – MPR adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal-hal terkait tugas dan wewenang MPR telah diatur dalam undang-undang.

Tugas-tugas MPR antara lain adalah menyusun dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan umum, serta mengangkat presiden dan/atau wakil presiden jika terjadi kekosongan jabatan.

Adapun dasar hukum MPR tertera pada UUD 1945 pada pasal 2 dan 3. Selain itu, MPR juga berwenang untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden, atas usulan DPR, jika memang terjadi pelanggaran hukum berat yang dilakukan.

(baca juga jumlah anggota MPR)

fungsi mpr

Fungsi MPR

Apa saja fungsi MPR menurut undang-undang? Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat selengkapnya.

1. Pemegang Kekuasaan Legislatif

Fungsi MPR yang utama adalah sebagai pemegang kekuasaan legislatif di Indonesia. Artinya MPR berwenang dalam membuat dan menyusun undang-undang. MPR juga dapat mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai pemegang kekuasaan legislatif, MPR juga memiliki tugas untuk menyuarakan suara rakyat. Dalam struktur ketatanegaraan, MPR juga berkordinasi dengan DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai lembaga legislatif lainnya.

2. Fungsi Pengawasan Pemerintah

Fungsi MPR berikutnya adalah melakukan pengawasan terhadap pemerintah. MPR mengawasi kinerja dari kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh presiden dan wakil presiden.

MPR juga mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pemerintah pusat lainnya yang mungkin mempengaruhi rakyat. Fungsi ini dapat membatasi agar presiden tidak sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaannya agar sesuai dengan kebutuhan rakyat.

3. Fungsi Pelantikan Eksekutif

MPR juga memiliki fungsi untuk melantik kekuasaan eksekutif, yakni presiden dan/atau wakil presiden. MPR bertugas melantik presiden dan wakil presiden yang terpilih dari hasil pemilihan umum presiden.

Selain itu jika terjadi kekosongan presiden dan/atau wakil presiden sebelum masa jabatan selesai, MPR berwenang mengangkat penggantinya. Jika terjadi kekosongan presiden, MPR melantik wakil presiden sebagai presiden.

Jika terjadi kekosongan wakil presiden, maka MPR mengangkat wakil presiden baru sesuai usulan presiden. Dan jika terjadi kekosongan presiden dan wakil presiden, MPR berwenang mengangkat presiden dan wakil presiden baru sesuai usulan koalisi partai politik pemerintah.

Nah demikianlah pembahasan mengenai fungsi-fungsi MPR menurut Undang-Undang Dasar, meliputi fungsi legislatif, fungsi pengawasan, dan fungsi pelantikan eksekutif. Semoga bisa menambah wawasan pengetahuan.

Tinggalkan komentar