MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang merupakan lembaga tinggi negara Republik Indonesia. Keanggotan MPR beserta tugas dan wewenangnya ditetapkan dalam UUD 1945 selaku dasar hukum MPR. Lantas ada berapakah jumlah anggota MPR saat ini? Anggota MPR terdiri dari siapa saja? Kami akan jelaskan detailnya di artikel ini.
Lembaga MPR adalah lembaga tinggi negara dengan tugas dan peran penting. Fungsi MPR terkait juga meliputi pada penyusunan dan penetapan konstitusi, dalam hal ini yakni undang-undang. Segala sesuatu terkait dasar hukum MPR diatur pada UUD 1945 pada pasal 2 dan 3.
Terdapat beberapa tugas MPR, misalnya yaitu menetapkan undang-undang dasar, melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum serta memutuskan usulan DPR terkait pemberhentian presiden dan wakil presiden dari masa jabatannya.
Adapun keanggotaan MPR juga telah ditetapkan dalam undang-undang, baik sistem pemilihan anggota dan pimpinan MPR.
Keanggotaan MPR
Berdasarkan Undang-Undang, anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Artinya keanggotaan MPR merupakan gabungan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Pelantikan anggota MPR, DPR dan DPD pun biasa dilakukan secara bersamaan.
Sementara dari jajaran pimpinan MPR, terdiri dari 1 ketua umum MPR RI dan 6 wakil ketua MPR dari fraksi partai dan dari perwakilan DPD (non-partai). Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden.
Dasar hukum keanggotaan MPR diatur dalam UUD 1945 pasal 2 ayat 1. MPR mempunyai legitimasi sangat kuat karena semua anggota MPR dipilih oleh rakyat. Masa jabatan keanggotaan MPR, baik pimpinan maupun anggota berlangsung selama 5 tahun.
Jumlah Anggota MPR
Saat ini ada 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD. Jika digabung maka jumlah anggota MPR adalah 692 anggota yang terdiri dari gabungan anggota DPR dan DPD.
Pemilihan anggota DPR dan DPD dipilih langsung oleh rakyat. Karena merangkap, maka anggota DPR dan MPR harus menjalankan tugas tugas yang harus dilakukan, baik tugas DPR maupun tugas di MPR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Periode anggota MPR ini bertahan selama 5 tahun dan berganti lagi seiring dengan dilaksanakannya pemilu legilatif dan pemilu presiden.
Nah demikianlah penjelasan anggota MPR, baik sistem keanggotaannya maupun dari total jumlah anggotanya. Selaku lembaga tinggi negara, peran dan fungsi MPR memang sangat penting dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Diharapkan tugas dan wewenang MPR bisa dijalankan dengan baik.
Facebook Tweet Whatsapp