pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal dan Horizontal di Indonesia

Pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal – Teori mengenai pembagian kekuasaan umumnya dibagi menjadi dua jenis, yakni pembagian kekuasaan secara vertikal dan secara horizontal. Hal ini juga diterapkan di negara Indonesia, yang memisahkan kekuasaan secara vertikal di tingkat pusat dan daerah, serta secara horizontal pada tiap-tiap fungsi lembaga.

Lantas apa maksud dari pembagian kekuasaan? Pembagian kekuasaan merupakan upaya membagi-bagi kekuasaan agar tidak hanya ada pada satu pihak atau lembaga tertentu saja. Tujuannya menghindari adanya pihak dengan kekuasaan mutlak atau absolut, sehingga kemudian dipisahkan pada tiap-tiap lembaga tertentu.

Pembagian kekuasaan di Indonesia dilakukan dalam 2 (dua) metode, yakni secara vertikal dan secara horizontal. Pembagian kekuasaan secara vertikal dilakukan menurut tingkatannya, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah, sesuai wilayah administrasinya masing-masing.

Sementara pembagian kekuasaan secara horizontal dilakukan menurut fungsi lembaga tertentu. Hal ini sejalan dengan adanya Trias Politika yang meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada pembagian kekuasaan horizontal, juga terdapat tambahan kekuasaan konstitutif, eksaminatif, dan moneter.

(baca juga perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi)

pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pengertian pembagian kekuasaan secara vertikal adalah suatu bentuk pembagian kekuasaan berdasar dari tingkatannya, yakni pembagian kekuasaan, antara beberapa tingkatan pemerintahan yang ada. Artinya kekuasaan dibagi menurut tingkatan daerah administrasinya.

Dasar hukumnya tercantum pada pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabu

Maka dari itu, pembagian kekuasaan secara vertikal berlangsung antara pemerintahan pusat serta pemerintahan daerah, baik itu daerah provinsi (pemprov), daerah kota (pemkot) atau daerah kabupaten (pemkab). Tiap pemerintah daerah pun mengurus urusan daerahnya masing-masing.

Tentu harus ada koordinasi yang selaras dan harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Lebih lanjut, juga ada beberapa urusan pemerintah pusat yang harus dijalankan dan tidak bisa diintervensi oleh pemerintah daerah, misalnya tentang politik luar negeri, kebijakan moneter, atau pertahanan keamanan.

Pembagian kekuasaan secara vertikal ini juga jadi salah satu dampak positif otonomi daerah di Indonesia. Dalam otonomi daerah, terdapat penyerahan wewenang dan kekuasaan dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya masing-masing.

Dasar hukum otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi:

Pemerintah Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Selain itu juga diterapkan asas desentralisasi, yang berarti penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Salah satu kelebihan desentralisasi adalah mampu mendorong terjadinya pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia.

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pengertian pembagian kekuasaan secara horizontal adalah suatu pembagian kekuasaan yang menurut fungsi dari lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Pembagian kekuasaan horizontal ini bisa diterapkan dalam pemerintah pusat atau pun pemerintah daerah juga.

Umumnya pembagian kekuasaan secara horizontal dibagi menjadi 3 (tiga) jenis kekuasaan sesuai Trias Politika, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun pada perkembangannya bertambah 3 (tiga) jenis kekuasaan lagi, yakni kekuasaan konstitutif, eksaminatif, dan moneter.

1. Kekuasaan Konstitutif

Kekuasaan konstitutif adalah suatu bentuk kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) selaku konstitusi negara yang paling utama. Kekuasaan konstitutif di Indonesia dipegang oleh MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Dasar hukum kekuasaan konstitutif tercantum dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah suatu bentuk kekuasaan yang memiliki wewenang untuk menjalankan undang-undang dan segala bentuk penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan.

Dasar hukum kekuasaan eksekutif tercantum dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar

3. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah suatu bentuk kekuasaan yang memiliki yang memiliki fungsi untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sebagai wakil rakyat di parlemen.

Dasar hukum kekuasaan legislatif tercantum dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang

4. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif atau kehakiman adalah suatu bentuk kekuasaan yang memiliki yang memiliki fungsi dalam menyelenggarakan peradilan, untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan yudikatif di Indonesia dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasar hukum kekuasaan yudikatif tercantum dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi

5. Kekuasaan Eksaminatif/Inspektif

Kekuasaan eksaminatif atau inspektif adalah suatu bentuk kekuasaan yang memiliki hubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan suatu bentuk pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Kekuasaan eksaminatif di Indonesia dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dasar hukum kekuasaan eksaminatif tercantum dalam pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”

6. Kekuasaan Moneter

Kekuasaan moneter adalah suatu bentuk kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan suatu bentuk kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan moneter di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral negara Indonesia.

Dasar hukum kekuasaan moneter tercantum dalam pasal 23D UUD 1945 yang berbunyi:

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.

Nah itulah pembahasan mengenai pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal di Indonesia beserta konsep, pengertian, jenis-jenis, dan contoh penerapannya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan mengenai ilmu pemerintahan.

Tinggalkan komentar