perbedaan mahkamah agung dan mahkamah konstitusi

8+ Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi [Lengkap]

Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi – Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dua lembaga tinggi negara yang memiliki kekuasaan kehakiman. Sekilas keduanya terlihat seperti lembaga dengan tugas dan wewenang yang sama, namun sebenarnya ada beberapa perbedaan MA dan MK dilihat dari tugas, wewenang, fungsi, pencalonan hakim, dan lain sebagainya.

Kedudukan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah diatur dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 2, yang berbunyi: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Mahkamah Agung telah dibentuk sejak tahun 1945 atau usai kemerdekaan, sementara Mahkamah Konstitusi baru dibentuk di era reformasi pada tahun 2003 lalu. MA dan MK sama-samamemegang kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Mungkin beberapa orang masih bingung mengetahui perbedaan MA dan MK, karena keduanya memang mirip, berbeda dengan Komisi Yudisial (KY) yang cukup berbeda dibanding keduanya. MA, MK dan KY menjadi tiga lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan yudikatif. Lantas apa saja perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dilihat dari berbagai faktor?

perbedaan mahkamah agung dan mahkamah konstitusi

Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Berikut ini akan dijelaskan apa saja perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dilihat dari kewenangannya menurut UUD 1945, tugas dan wewenang menurut undang-undang, pencalonan hakim, jumlah hakim, cabang kekuasaan kehakiman, sifat putusan, waktu dibentuk, dan fungsinya.

1. Kewenangan Menurut UUD 1945

Kewenangan Mahkamah Agung menurut UUD 1945 adalah untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang serta mempunyai kewenangan lain yang diberikan undang-undang, seperti yang tertera pada UUD 1945 pasal 24A ayat 1.

Sedangkan kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut UUD 1945 adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, seperti yang tertera pada UUD 1945 pasal 24C ayat 1.

2. Tugas dan Wewenang Menurut Undang-Undang yang Mengaturnya

Mahkamah Agung bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan kasasi, memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Sedangkan Mahkamah Konstitusi bertugas dan berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

3. Pencalonan Hakim

Pada Mahkamah Agung, calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.

Sedangkan pada Mahkamah Konstitusi, mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan 3 (tiga) orang oleh presiden.

4. Jumlah Hakim

Pada Mahkamah Agung, jumlah hakim agung yang ditetapkan paling banyak berjumlah 60 orang.

Sedangkan pada Mahkamah Konstitusi, susunan MK terdiri atas seorang ketua yang merangkap anggota, seorang wakil ketua yang merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim MK, sehingga totalnya ada 9 hakim konstitusi.

5. Cabang Kekuasaan Kehakiman

Mahkamah Agung memiliki cabang kekuasaan yang terdiri dari badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Sedangkan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi hanya ada satu dan berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

6. Sifat Putusan

Pada Mahkamah Agung, putusan MA bersifat final, namun dapat dilakukan upaya hukum, berupa Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Grasi.

Sedangkan pada Mahkamah Konstitusi, putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). 

7. Waktu Dibentuknya

Mahkamah Agung dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 atau sehari setelah ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia.

Sedangkan Mahkamah Konstitusi dibentuk pada tanggal 17 Agustus 2003 pada era setelah reformasi usai dilakukan amandemen UUD 1945.

8. Fungsi

Beberapa fungsi Mahkamah Agung secara umum memiliki fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat, fungsi administratif, dan fungsi lain-lain.

Sedangkan fungsi Mahkamah Konstitusi secara umum memiliki fungsi menafsirkan konstitusi, memberi penjelesan makna undang-undang, menjaga hak manusia, menjamin hukum dan hak konstitusi, menegakkan demokrasi serta menjaga dan mengawal konstitusi.

Nah demikianlah pembahasan mengenai apa saja perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya secara umum dilihat dari kewenangan, tugas dan wewenang, fungsi, jumlah hakim, struktur, dan lain-lain. Semoga bisa menambah pengetahuan tentang perbedaan MA dan MK.

Tinggalkan komentar