Dasar hukum Mahkamah Agung – Mahkamah Agung, biasa disingkat MA, merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. MA harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Tugas dan wewenang Mahkamah Agung juga telah diatur dalam undang-undang.
Bersama dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung menjadi pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Mahkamah Agung juga turut membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Beberapa fungsi Mahkamah Agung antara lain adalah fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat, fungsi administratif, dan fungsi lain-lain. Mahkamah Agung juga berfungsi memberi nasehat dan pertimbangan hukum kepada presiden dan lembaga tinggi negara lainnya.
Tentu segala hal mengenai fungsi serta tugas dan wewenang Mahkamah Agung telah diatur dalam undang-undang. Dasar hukum MA juga mengatur awal pembentukan Mahkamah Agung beserta struktur dan posisinya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Dasar Hukum Mahkamah Agung (MA)
Berikut merupakan dasar hukum Mahkamah Agung yang paling utama yang telah diatur dalam UUD 1945.
Pasal 24 ayat 2 UUD 1945
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Pasal 24A ayat 1-5 UUD 1945
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung
Berdasarkan dasar hukum MA di atas, maka tugas dan wewenang Mahkamah Agung (MA) antara lain adalah:
- Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding maupun tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
- Menguji peraturan secara materil terhadap perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
- Menjadi pengawas tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
- Mengajukan 3 (tiga) orang anggota hakim konstitusi.
- Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
Nah itulah dasar hukum Mahkamah Agung (MA) beserta fungsi, tugas dan wewenang MA menurut undang-undang. Mahkamah Agung menjadi salah satu lembaga peradilan dalam sistem tatanegara di Indonesia yang sudah diatur dalam UUD 1945.
Facebook Tweet Whatsapp