tugas dan wewenang mahkamah agung

Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung (MA) Menurut UUD 1945

Tugas dan wewenang MA – Mahkamah Agung merupakan lembaga tinggi negara Republik Indonesia dalam bidang kehakiman. Dasar hukum Mahkamah Agung adalah UUD 1945. MA termasuk dalam kekuasaan yudikatif dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Mahkamah agung merupakan sebuah lembaga tinggi yang membawahi berbagai badan peradilan. Badan-badan peradilan tersebut antara lain seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

Lembaga Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Adapun fungsi Mahkamah Agung antara lain pada bidang fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat, fungsi administratif dan lain-lain. Semuanya sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945 selaku dasar hukum Mahkamah Agung yang utama.

(baca juga tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi)

tugas dan wewenang mahkamah agung

Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung

Apa saja tugas-tugas Mahkamah Agung? Apa pula fungsi dan wewenang MA menurut Undang-Undang Dasar? Berikut penjelasan tugas dan wewenang MA sesuai undang-undang.

1. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalan kekuasaan kehakiman.

2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

3. Memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili dan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

4. Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.

5. Mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.

6. Memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain.

7. Memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi serta rehabilitasi.

8. Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.

Demikian pengetahuan ketatanegaraan mengenai tugas dan wewenang MA atau Mahkamah Agung seperti yang diatur dalam undang-undang. MA menjadi salah satu lembaga tinggi negara dalam bidang hukum dan kehakiman Republik Indonesia.

Tinggalkan komentar