fungsi mahkamah konstitusi

Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) Menurut Undang-Undang Dasar

Fungsi Mahkamah Konstitusi – Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara untuk urusan kehakiman. Tugas dan wewenang MK antara lain menguji undang-undang, memutus sengketa lembaga negara, membubarkan partai politik serta memutus konflik pemilihan umum.

Pengertian Mahkamah Konstitusi sendiri adalah lembaga kenegaraan yang dibuat untuk mengawal konstitusi, agar dilaksanakan dan dihormati baik dalam penyelenggaraan kekuasaan negara maupun warga negara. MK termasuk dalam pemegang kekuasaan yudikatif.

Di antara tugas Mahkamah Konstitusi antara lain menguji undang-undang dan menyelesaikan sengketa antar lembaga negara. MK juga bertugas menyelesaikan konflik dan sengketa terkait pemilihan umum jika terindikasi terjadi kecurangan.

Selain itu, MK juga berwenang memberi putusan atas pendapat DPR mengenai presiden atau wapres yang diduga melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, penyuapan, korupsi, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden sesuai aturan UUD 1945.

(baca juga tugas partai politik)

fungsi mahkamah konstitusi

Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)

Fungsi MK yang utama adalah untuk menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan. Tujuannya tentu untuk menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan cita-cita demokrasi dan kehendak rakyat.

Mahkamah Konstitusi juga memastikan terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil dan berdaulat serta tunduk terhadap konstitusi yang dianut sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi MK ini diterapkan dalam tugas-tugas Mahkamah Konstitusi itu sendiri, misalnya seperti pengujian undang-undang yang penting agar tiap peraturan sesuai dengan konstitusi yang dianut.

Begitu pula dalam wewenang MK untuk memutus pembubaran partai politik jika dirasa tidak sesuai dengan aturan konstitusi, serta dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum jika dirasa ada kecurangan atau hal-hal yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Dalam penerapannya, ada beberapa fungsi Mahkamah Konstitusi dapat diringkas antara lain sebagai berikut :

  1. Menafsirkan konstitusi, memberi penjelasan makna dalam kata atau kalimat dalam undang-undang, termasuk melengkapi atau membatalkan undang-undang jika dirasa melanggar konstitusi.
  2. Menjaga hak-hak asasi manusia, menjamin hukum dan hak konstitusi setiap warga negara.
  3. Menjaga dan mengawal konstitusi agar tetap dijalankan dan dilaksanakan dalam sebuah negara.
  4. Menegakkan demokrasi, dengan cara menciptakan pemilihan umum yang adil serta jujur melalui kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu yang mungkin terjadi.

Nah itulah penjelasan peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi menurut undang-undang. MK berfungsi menjadi lembaga negara di bidang kehakiman serta sebagai pemegang kekuasaan yudikatif.

Tinggalkan komentar