tugas dan wewenang mk

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) Menurut UUD 1945

Tugas dan wewenang MK – Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi negara Republik Indonesia dalam bidang kehakiman. Dasar hukum Mahkamah Konstitusi adalah UUD 1945. MK termasuk dalam kekuasaan yudikatif dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu lembaga kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi juga sejalan dengan paham negara hukum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional yang berarti tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan UUD 1945. 

Peran dan fungsi MK yang utama adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalisme hukum. Adapun tugas-tugas MK dan wewenangnya diatur dalam undang-undang, termasuk dalam UUD 1945 pasal 27C.

(baca juga penggolongan hukum)

tugas dan wewenang mk

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Apa saja tugas-tugas Mahkamah Konstitusi? Apa pula fungsi dan wewenang MK menurut Undang-Undang Dasar? Berikut penjelasan tugas dan wewenang MK sesuai undang-undang.

1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

  • Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

2. Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden di duga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

3. Memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

Demikian pengetahuan ketatanegaraan mengenai tugas dan wewenang MK atau Mahkamah Konstitusi seperti yang diatur dalam undang-undang. MK menjadi salah satu lembaga tinggi negara dalam bidang hukum dan kehakiman.

Tinggalkan komentar