fungsi legislatif

3 Fungsi Legislatif dalam Pemerintahan Indonesia yang Dijalankan DPR

Secara umum pembagian kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi tiga yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tiap kekuasaan pun saling koordinasi sesuai fungsi dan tugas masing-masing. Kali ini akan dibahas apa saja fungsi legislatif dalam pemerintahan Indonesia dijalankan oleh DPR.

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga legislatif di Indonesia yang memiliki wewenang untuk merancang undang-undang. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu legislatif. Masa jabatan DPR berlaku selama 5 tahun.

DPR berkedudukan di tingkat pusat, mencakup seluruh kebijakan dalam skala nasional. Untuk tingkat provinsi dijalankan oleh DPRD provinsi, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota dijalankan oleh DPRD kabupaten/kota.

Sebagai lembaga legislatif di Indonesia, terdapat tugas-tugas DPR yang harus dijalankan. Fungsi DPR ini sesuai dengan fungsi legislatif yang ditetapkan berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku di indonesia.

Lembaga legislatif sendiri adalah badan deliberatif pemerintah yang berwenang membuat hukum atau aturan tertentu. Legislatif juga dikenal dengan berbagai sebutan misalnya legislatur, parlemen, kongres, wakil rakyat dan lain-lain.

(baca juga hak-hak DPR)

fungsi legislatif

Fungsi Legislatif yang Dijalankan DPR

Ada 3 fungsi utama dari DPR selaku lembaga legislatif di Indonesia, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Berikut adalah fungsi legislatif beserta penjelasannya.

1. Fungsi Legislasi

Fungsi legislatif yang utama adalah fungsi legislasi itu sendiri. DPR sebagai lembaga legislatif di Indonesia berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. Hal ini menjadi fungsi utama lembaga DPR, dimana para anggotanya dipilih langsung oleh rakyat.

2. Fungsi Anggaran

Selain fungsi legislasi, badan legislatif di Indonesia juga memiliki fungsi anggaran. Artinya DPR selaku lembaga legislatif berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada periode tertentu.

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi legislatif yang terakhir adalah fungsi monitoring atau pengawsan. DPR selaku badan legislatif di Indonesia bertugas melakukan pengawasan terhadap presiden dan pemerintahan yang menjalankan undang-undang yang berlaku.

Nah demikian pembahasan fungsi legislatif dan penjelasannya. Di Indonesia, fungsi legislatif dijalankan oleh DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat yang menjalankan tugas-tugas legislatif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan komentar