tugas dan wewenang dpr

Tugas dan Wewenang DPR Menurut UUD 1945 Beserta Penjelasannya

Tugas dan wewenang DPR – DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR berasal dari partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Ada beberapa tugas tugas DPR yang harus dijalankan terkait dengan fungsi DPR meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR memiliki fungsi legislasi yang berkaitan dengan undang-undang. Pada dasarnya, hal-hal mengenai pembentukan dan tugas DPR telah diatur dalam undang-undang. Adapun dasar hukum DPR dapat dilihat pada UUD 1945 yang membahas mengenai fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban serta keanggotaan DPR.

Sebagai negara demokrasi, peran DPR menjadi penting. Salah satu tugas DPR adalah membentuk undang-undang. Selain itu mendengar aspirasi rakyat juga menjadi tugasnya DPR. Hal ini sesuai dengan pengertian DPR itu sendiri sebagai wakil rakyat di pemerintahan.

(baca juga tugas dan wewenang MPR)

tugas dan wewenang dpr

Tugas dan Wewenang DPR

Ada beberapa tugas dan wewenang DPR secara umum. Berikut merupakan tugas tugas DPR dan wewenangnya menurut Undang-Undang secara lengkap.

  1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  2. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
  3. Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan,
  4. Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  5. Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  6. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta kebijakan pemerintah
  7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  8. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
  10. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
  11. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden
  12. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan
  13. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
  14. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian intemasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang
  15. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  16. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang

Fungsi DPR

Secara umum ada 3 tugas dan fungsi DPR. yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan juga fungsi pengawasan. Berikut ini adalah penjelasan 3 fungsi DPR menurut Undang-Undang.

1. Fungsi Legislasi

Salah satu fungsi utama DPR adalah fungsi legislasi. Fungsi legislasi DPR ini dilaksanakan untuk melakukan pembentukan undang-undang bersama dengan presiden. Tugas dan wewenang DPR sesuai fungsi legislasi antara lain adalah :

  • Menyusun program legislasi nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU)
  • Menerima rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden atau DPD
  • Menetapkan undang-undang bersama presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan presiden untuk ditetapkan menjadi undang-undang (UU)

2. Fungsi Anggaran

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh Presiden. Tugas dan wewenang DPR sesuai fungsi anggaran antara lain adalah :

  • Memberi persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan oleh presiden
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi DPR yang terakhir adalah menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan. Fungsi pengawasan ini dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN serta memberi arahan pada pemerintahan pusat. Tugas dan wewenang DPR sesuai fungsi pengawasan antara lain adalah :

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN dan kebijakan pemerintah.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

Itulah tugas tugas dan wewenang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) beserta 3 fungsi DPR secara umum menurut Undang-Undang Dasar 1945. Tentu diharapkan anggota DPR mampu menjalaskan tugas tugas DPR dengan baik. Sekian pembahasan tugasnya DPR kali ini.

Tinggalkan komentar