tugas dan wewenang mpr

Tugas dan Wewenang MPR Menurut UUD 1945 dan Penjelasannya

Tugas dan wewenang MPR – MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebuah lembaga negara legislatif bikameral yang menjadi salah satu lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Terdapat beberapa tugas MPR yang menjadi landasan dibentuknya lembaga ini. Fungsi MPR pun diatur dalam peraturan undang-undang dasar Republik Indonesia.

MPR menjadi salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem tatanegara Indonesia. Ada beberapa dasar hukum MPR yang mengatur mengenai pembentukan lembaga ini. Dasar hukum tugas dan wewenang MPR dapat dilihat pada UUD 1945 Pasal 3 serta pada Pasal 8 ayat 2 dan 3. Hak dan kewajiban MPR serta jumlah anggota MPR juga diatur dalam pasal tersebut.

Tugas dan kewenangan MPR berkaitan dengan konstitutsi serta jabatan presiden dan wakil presiden. Sebagai salah satu negara yang menganut sistem demokrasi, peran dan fungsi MPR pun menjadi cukup penting untuk membatasi kekuasaan presiden dan wakil presiden. Sebelum reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang paling tinggi dan bahkan berhak memilih presiden dan wakil presiden.

Dalam perkembangan sejarahnya, MPR dan konstitusi Undang-Undang Dasar mempunyai keterkaitan yang erat seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia dari dulu sampai sekarang. Di antara tugas tugas MPR salah satunya memang untuk mengubah Undang-Undang Dasar yang menjadi dasar negara Indonesia. Untuk itu keanggotaan MPR sangat penting bagi ketatanegaraan Indonesia.

(baca juga tugas dan wewenang DPR)

tugas dan wewenang mpr

Tugas dan Wewenang MPR

Apa tugas MPR dan wewenangnya? Berikut ini akan kami bagikan tugas dan wewenang MPR beserta fungsinya menurut Undang-Undang Dasar 1945 selengkapnya.

Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah UUD 1945, anggota MPR hanya bisa merubah pasal dalam UUD 1945 saja, namun tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan UUD RI Tahun 1945 dan juga bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Usul perubahan UUD 1945 harus didukung oleh minimal sepertiga jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya. Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal UUD 1945 dengan persetujuan minimal 50% dari jumlah anggota ditambah 1 anggota lagi.

Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum

Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat berikutnya adalah melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR memiliki kewenangan langsung untuk memilih presiden dan wakil Presiden dengan suara terbanyak.

Namun usai reformasi, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan lewat pemilihan umum langsung. Sementara MPR hanya berwenang untuk melantiknya saja.

Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya

MPR berwenang memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/atau wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR.

Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.

Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden

MPR bertugas untuk melantik wakil presiden menjadi presiden hanya berlaku jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. Ia digantikan oleh wakil presiden sampai berakhir masa jabatannya.

Memilih Wakil Presiden

MPR berwenang untuk memilih wakil presiden jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya. Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat enam puluh hari untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden. Hal ini hanya terjadi apabila terdapat kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.

Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Tugas MPR berikutnya adalah memilih presiden dan wakil presiden. Hal ini terjadi apabila presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

MPR berwenang memilih dari dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Nah itulah penjelasan lengkap tugas tugas MPR dan juga wewenang MPR sebagai lembaga tinggi negara. Hal ini sesuai dengan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia selaku dasar hukumnya. Sekian info pemerintahan dan ketatanegaraan Indonesia kali ini.

Tinggalkan komentar