Dasar hukum Mahkamah Konstitusi – Mahkamah Konstitusi, biasa disingkat MK, merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman, selain lembaga Mahkamah Agung (MA). Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi juga telah diatur dalam undang-undang selaku dasar hukumnya.
MK termasuk dalam kekuasaan yudikatif dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Pembentukan Mahkamah Konstitusi juga sejalan dengan paham negara hukum dalam UUD 1945, dimana tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945.
Beberapa fungsi Mahkamah Konstitusi antara lain adalah untuk menafsirkan konstitusi, memberi makna penjelasan makna dalam undang-undang, menjaga hak-hak asasi manusia, menjamin hukum dan hak konstitusi warga, menjaga dan mengawal konstitusi serta menegakkan demokrasi.
Tentu segala hal mengenai fungsi serta tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi telah diatur dalam undang-undang. Dasar hukum MK juga mengatur awal pembentukan Mahkamah Konstitusi beserta struktur dan posisinya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
(baca juga dasar hukum Mahkamah Agung)
Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi
Berikut merupakan dasar hukum Mahkamah Konstitusi yang paling utama yang telah diatur dalam UUD 1945.
Pasal 24 ayat 2 UUD 1945
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Pasal 24C ayat 1-6 UUD 1945
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan dasar hukum MK di atas, maka tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) antara lain adalah:
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Nah itulah dasar hukum Mahkamah Konstitusi (MK) beserta fungsi, tugas dan wewenang MK menurut undang-undang. Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu lembaga peradilan dalam sistem tatanegara di Indonesia yang sudah diatur dalam UUD 1945.
Facebook Tweet Whatsapp