dekrit presiden 5 juli 1959

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 | Sejarah, Latar Belakang, dan Isinya

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebua dekrit atau perintah yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno, yang merupakan presiden Indonesia yang pertama. Isi Dekrit Presiden adalah perintah pembubaran Konstituante dan penetapan UUD 1945 sebagai undang-undang yang digunakan menggantikan UUD Sementara 1950.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Di bawah ini akan dibahas mengenai sejarah dan latar belakang Dekrit Presiden serta isinya lengkap.

Sejarah Dekrit Presiden

Latar belakang Dekrit Presiden dikeluarkan adalah kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD yang baru sebagai pengganti UUD Sementara (UUDS 1950). Sejak tahun 1956, anggota Konstituante mulai bersidang untuk menetapkan undang-undang baru, namun nyatanya sampai tahun 1958 belum ada keputusan mengenai perumusan UUD yang baru bagi Indonesia.

Di saat bersamaan, masyarakat Indonesia justru banyak yang berharap untuk kembali kepada UUD 1945 yang sebelumnya sudah digunakan. Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno kemudian menyatakan pendapat di depan sidang Konstituante yang menyarankan untuk kembali kepada UUD 1945 saja.

Pada tanggal 30 Mei 1959, Badan Konstituante kemudian melakukan pemungutan suara dan mayoritas menyatakan setuju untuk kembali ke UUD 1945. Namun pemungutan suara tidak sah karena tidak memenuhi kuorum atau batas minimal. Pemungutan ulang pada 1 dan 2 Juni 1959 juga gagal memenuhi syarat sehingga Konstituante mengadakan masa reses atau perhentian sidang parlemen pada 3 Juni 1959, yang ternyata berupa perhentian untuk selama-lamanya.

Sempat terjadi kecemasan di kalangan publik hingga KSAD Letnan Jenderal A.H. Nasution sempat mengeluarkan peraturan yang berisi larangan melakukan kegiatan politik. Pada tanggal 16 Juni 1959, Ketua Umum PNI Suwirjo menyarankan pada Presiden Soekarno untuk segera mengeluarkan dekrit untuk memberlakukan UUD 1945 dan membubarkan Konstituante.

Pada akhirnya Soekarno pun mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden adalah keputusan untuk membubarkan Badan Konstituante serta penggantian undang-undang dari UUD Sementara 1950 kembali menjadi UUD 1945.

(baca juga nama-nama anggota PPKI)

dekrit presiden 5 juli 1959

Isi Dekrit Presiden

Berikut merupakan isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 secara lengkap dengan menggunakan ejaan yang lama.

DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
TENTANG
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menjatakan dengan chidmat:

Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;

Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.

Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

SOEKARNO

Nah itulah info mengenai sejarah dan isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi perintah Presiden Soekarno untuk membubarkan Konstituante dan mengganti undang-undang dari UUDS 1950 kembali menjadi UUD 1945.

Tinggalkan komentar