tugas bpupki

Tugas BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)

Tugas BPUPKI – BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan lembaga bentukan Jepang untuk persiapan kemerdekaan Indonesia. Badan ini juga dikenal dengan nama Dokuritsu Junbi Chosakai. Dalam menjalankan tugasnya, BPUPKI juga melakukan sidang sebanyak dua kali.

BPUPKI secara resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, yang bertepatan dengan hari lahir dari Kaisar Hirohoto. Tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk menyelidiki, mempelajari dan memepersiapkan hal-hal penting lainnya yang terkait dengan masalah tata pemerintahan guna mendirikan suatu negara Indonesia merdeka.

Susunan organisasi BPUPKI terdiri dari 1 orang ketua, 2 orang wakil ketua serta 67 anggota, terdiri dari 60 anggota asal Indonesia dan 7 anggota pasif dari pihak Jepang. Ketua BPUPKI adalah Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, sedangkan wakil ketuanya adalah Raden Pandji Soeroso dan Ichinbangase Yosio dari pihak Jepang.

tugas bpupki

Tugas BPUPKI

BPUPKI dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Tugas BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.

Dibentuknya BPUPKI menjadi bentuk komitmen Jepang atas janji kemerdekaan yang akan diberikan kepada pihak Indonesia. Setelah tugas BPUPKI dianggap sudah selesai, badan ini kemudian secara resmi dibubarkan. Sebagai gantinya, kemudian dibentuklah PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Hasil Sidang BPUPKI

Dalam menjalankan tugasnya, BPUPKI dua kali melakukan sidang untuk membahas rumusan dasar negara dan rancangan undang-undang yang akan digunakan. Berikut merupakan pembahasan hasil sidang BPUPKI yang pertama dan kedua.

Sidang Pertama BPUPKI

Sidang pertama BPUPKI diadakan mulai tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sidang BPUPKI yang pertama ini membahas mengenai rumusan dasar negara Indonesia usai merdeka nanti.

Terdapat 3 usual mengenai rumusan dasar negara yang dikemukakan oleh Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Setelah sempat mengalami perbedaan pendapat, dibentuklah panitia kecil untuk membahas rumusan dasar negara.

Panitia kecil tersebut terdiri dari 9 orang, sehingga disebut sebagai Panitia Sembilan. Ketua Panitia Sembilan adalah Ir. Soekarno. Pada akhirnya, Panitia Sembilan menghasilkan Piagam Jakarta yang menjadi cikal bakal Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Sidang Kedua BPUPKI

Sidang kedua BPUPKI diadakan mulai tanggal 10 Juli sampai 16 Juli 1945. Sidang BPUPKI yang kedua ini membahas mengenai batang tubuh UUD negara Indonesia usai merdeka.

Pada sidang kedua ini juga diputuskan bahwa wilayah Indonesia setelah merdeka adalah wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis dan pulau-pulau di sekitarnya.

Selain itu dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang, yang diketuai Ir. Soekarno, yang menetapkan tiga rancangan pokok yang harus masuk di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD, dan batang tubuh UUD.

Nah itulah pembahasan mengenai tugas-tugas BPUPKI beserta tujuan dibentuknya dan hasil sidangnya lengkap. Sejarah BPUPKI menjadi penting dipelajari karena berkaitan dengan dasar negara dan undang-undang yang digunakan oleh Indonesia sampai sekarang.

Tinggalkan komentar