Tugas PPKI – PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan sebuah lembaga yang dibentuk untuk melakukan persiapan proses kemerdekaan Indonesia. Badan ini juga dikenal dengan nama Dokuritsu Junbi Iinkai. Dalam menjalankan tugasnya, PPKI juga melakukan sidang sebanyak tiga kali.
PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 sebagai pengganti BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Sebelumnya BPUPKI telah dibubarkan karena dirasa tugas BPUPKI sudah selesai, sehingga kemudian dibentuklah PPKI sebagai penggantinya.
Ketua PPKI adalah Soekarno. Adapun susunan organisasi PPKI terdiri dari 21 orang anggota, yang berasal dari berbagai penjuru Indonesia. Anggota PPKI kemudian bertambah 6 orang, sehingga total ada 27 anggota PPKI, sudah termasuk ketuanya.
Tugas PPKI
Berikut ini merupakan beberapa tugas-tugas yang diemban oleh PPKI secara umum dan secara khusus.
1. Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia
Tugas PPKI secara umum adalah untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Hal ini sesuai dengan namanya, yakni Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Artinya segala sesuatu yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia harus disiapkan dengan baik oleh PPKI.
2. Mengesahkan Undang-Undang Dasar
Dalam kaitannya dengan persiapan kemerdekaan, PPKI juga bertugas untuk mengesahkan rancangan undang-undang dasar yang sudah dibuat sebelumnya. Undang-undang dasar ini berfungsi sebagai konstitusi dari negara Indonesia usai merdeka.
3. Memilih dan Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
Tugas PPKI lainnya adalah memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden Indonesia yang pertama. Pada sidang PPKI, Soekarno ditunjuk sebagai presiden Indonesia, sedangkan Mohammad Hatta menjadi wakil presidennya.
4. Membentuk Komite Nasional
PPKI juga bertugas untuk membentuk komite nasional. Pembentukan komite nasional bertujuan untuk membantu tugas-tugas presiden. Komite Nasional dibentuk sementara sebelum nanti MPR dan DPR sudah dibentuk.
Hasil Sidang PPKI
Dalam menjalankan tugasnya, PPKI tiga kali melakukan sidang. Berikut merupakan pembahasan hasil sidang PPKI yang pertama, kedua, dan ketiga.
Sidang PPKI ke-1
Sidang pertama PPKI diadakan pada tanggal 18 Agustus 1945, atau tepat 1 hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Berikut merupakan beberapa hasil dan keputusan pada sidang PPKI yang pertama.
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
- Memilih dan mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
- Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Sidang PPKI ke-2
Sidang kedua PPKI diadakan pada tanggal 19 Agustus 1945. Beberapa hasil dan keputusan di sidang kedua PPKI ini adalah sebagai berikut.
- Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara pada tingkat pemerintahan pusat.
- Membentuk pemerintahan daerah, dimana Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur, yakni provinsi Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Borneo/Kalimantan
- Membentuk komite nasional daerah
Sidang PPKI ke-3
Sidang PPKI yang ketiga dan terakhir diadakan pada tanggal 22 Agustus 1945. Keputusan pada sidang ketiga PPKI ini adalah sebagai berikut.
- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu tugas presiden
- Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)
- Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang terdiri dari bekas anggota PETA, Heiho, Seinendan, dan sebagainya.
Nah itulah pembahasan mengenai tugas-tugas PPKI beserta tujuan dibentuknya dan hasil sidangnya lengkap. Sejarah PPKI menjadi penting dipelajari karena berkaitan dengan dasar negara dan undang-undang yang digunakan oleh Indonesia sampai sekarang.
Facebook Tweet Whatsapp