dasar hukum presiden

Dasar Hukum Presiden Republik Indonesia Menurut UUD 1945

Dasar hukum presiden – Presiden merupakan jabatan tertinggi dalam pemerintahan suatu negara. Di Indonesia, presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan juga. Presiden memegang kekuasaan eksekutif dan bertugas untuk menjalankan kegiatan pemerintahan sesuai dengan aturan undang-undang yang telah ditetapkan.

Beberapa tugas dan wewenang presiden antara lain adalah memimpin kekuatan militer, menjalankan pemerintahan, mengangkat dan memberhentikan menteri, menjamin perlindungan dan penegakan HAM, menjamin sistem pendidikan dan fasilitas kesehatan, mengesahkan rancangan undang-undang, dan lain sebagainya.

Segala urusan tentang pemerintahan dan tata negara tentu diatur dalam UUD 1945, begitu juga tentang presiden Indonesia. Segala sesuatu tentang presiden telah tercantum dalam UUD 1945, termasuk syarat menjadi presiden, pemberhentian presiden serta tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di Indonesia.

dasar hukum presiden

Dasar Hukum Presiden

Berikut merupakan beberapa dasar hukum presiden Indonesia seperti yang tercantum dalam UUD 1945 lengkap.

Dasar Hukum Syarat Menjadi Presiden

Dasar hukum yang memuat syarat-syarat seseorang bisa menjadi presiden serta mekanisme pemilihan presiden Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 6 ayat 1-2 dan pasal 6A ayat 1-5.

UUD 1945 pasal 6

(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

UUD 1945 pasal 6A

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih lama dari lima puluh presiden dari jumlah suara dalam pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Dasar Hukum Pemberhentian Presiden

Presiden juga dapat berhenti atau diberhentikan jika terjadi kejadian yang luar biasa. Dasar hukum pemberhentian presiden tercantum dalam UUD 1945 pasal 7A, pasal 7B ayat 1-6, dan pasal 8.

UUD 1945 Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

UUD 1945 Pasal 7B

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk merumuskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

UUD 1945 Pasal 8

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai masa jabatannya.

(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Dasar Hukum Presiden dan Menteri

Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri yang bekerja dalam susunan kabinet yang dibentuk presiden. Dasar hukum tentang presiden dan menteri tercantum dalam UUD 1945 pasal 17 ayat 1-4.

UUD 1945 Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.

(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undangundang.

Dasar Hukum Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

Presiden sebagai kepala negara memiliki tugas-tugas yang harus diemban dan dijalankan. Dasar hukum tugas presiden sebagai kepala negara tercantum dalam UUD 1945 pada berbagai pasal.

UUD 1945 Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara

UUD 1945 Pasal 13 Ayat 1

Presiden mengangkat duta dan konsul

UUD 1945 Pasal 13 Ayat 3

Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4

Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1

Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2

Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2

Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3

Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Dasar Hukum Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki tugas-tugas yang harus diemban dan dijalankan. Dasar hukum tugas presiden sebagai kepala pemerintahan tercantum dalam UUD 1945 pada berbagai pasal.

UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

UUD 1945 Pasal 5 Ayat 2

Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

UUD 1945 Pasal 17 Ayat 2

Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

UUD 1945 Pasal 18B Ayat 1

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2

Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

UUD 1945 Pasal 20 Ayat 4

Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2

Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

UUD 1945 Pasal 23F Ayat 1

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

UUD 1945 Pasal 24A Ayat 3

Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

UUD 1945 Pasal 24B Ayat 3

Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

UUD 1945 Pasal 24C Ayat 3

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

UUD 1945 Pasal 28I Ayat 4

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2

Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3

Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

UUD 1945 Pasal 31 Ayat 5

Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Dasar Hukum Kewenangan Presiden

Presiden juga memiliki kewenangan-kewenangan yang dimiliki selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. Dasar hukum wewenang presiden indonesia tercantum dalam UUD 1945 pada berbagai pasal.

UUD 1945 Pasal 5 Ayat 1

Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

UUD 1945 Pasal 11 Ayat 1

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

UUD 1945 Pasal 11 Ayat 2

Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

UUD 1945 Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

UUD 1945 Pasal 14 Ayat 1

Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

UUD 1945 Pasal 14 Ayat 2

Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

UUD 1945 Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

UUD 1945 Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1

Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Nah itulah pembahasan dasar hukum presiden Indonesia mulai dari syarat menjadi presiden, pemberhentian presiden, hubungan presiden dan menteri serta tugas-tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Tinggalkan komentar