tugas presiden sebagai kepala negara

10+ Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara Menurut UUD 1945

Tugas presiden sebagai kepala negara – Presiden merupakan jabatan kepala negara yang memegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Terpilihnya presiden di Indonesia dilakukan lewat sistem pemilihan umum dengan masa jabatan 5 tahun dalam 1 periode. Presiden Indonesia menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kali ini akan khusus dibahas mengenai tugas presiden selaku kepala negara saja.

Jabatan presiden Indonesia dipilih lewat sistem pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. Presiden yang terpilih akan menjabat selama 5 tahun dalam 1 periode, dan boleh terpilih selama 2 periode. Hingga kini, nama-nama presiden Indonesia yang pernah menjabat adalah Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo.

Sesuai landasan hukum Indonesia, presiden bertugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Artinya presiden tidak hanya bertugas melaksanakan tugas-tugas negara dalam UUD 1945, tapi juga harus menjalankan kekuasaan eksekutif dan pemerintahan, dengan dibantu oleh menteri-menteri dalam susunan kabinet.

Sebagai kepala negara, presiden bertugas menjalankan poin-poin yang tercantum dalam UUD 1945. Selain itu, presiden juga menjadi perwakilan negara dalam urusan dalam negeri dan luar negeri. Semua tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara sudah dicantumkan secara lengkap dalam UUD 1945.

tugas presiden sebagai kepala negara

Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

Terdapat beberapa tugas yang diemban oleh presiden Indonesia sebagai kelapa negara, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pada berbagai pasal. Berikut merupakan tugas-tugas presiden sebagai kepala negara di Indonesia selengkapnya.

1. Memegang Kekuasaan Tertinggi Militer

Selaku kepala negara, presiden bertugas untuk memegang kekuasaan tertinggi militer yang meliputi Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 10, yang berbunyi “Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”.

2. Mengangkat Duta dan Konsul

Presiden juga memiliki tugas untuk mengangkat duta dan konsul. Tugas ini berhubungan dengan peran presiden suatu negara dalam hubungan internasional. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 13 ayat 1, yang berbunyi “Presiden mengangkat duta dan konsul”.

3. Menerima Penempatan Duta Negara Lain

Tugas presiden berikutnya adalah menerima penempatan duta negara lain. Tugas ini juga dilakukan dengan pertimbangan dari DPR. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 13 ayat 3, yang berbunyi “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.

4. Menjamin Kemerdekaan Penduduk Memeluk Agama

Sebagai kepala negara, presiden harus dapat menjamin penduduk untuk bebas memeluk agama dan kepercayannya masing-masing. Penduduk juga harus dijamin haknya untuk beribadah. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2, yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

5. Memprioritaskan Anggaran Pendidikan

Presiden juga bertugas untuk memperhatikan sektor pendidikan nasional, salah satu caranya dengan memberi prioritas pada anggaran pendidikan. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4, yang berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.

6. Memajukan Kebudayaan Nasional

Sebagai kepala negara, presiden juga turut memperhatikan aspek kebudayaan nasional. Presiden bertugas untuk memajukan kebudayaan nasional dan mengembangkan nilai-nilainya. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 32 ayat 1, yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

7. Memelihara Bahasa Daerah

Tugas presiden sebagai kepala negara juga termasuk menghormati dan memelihara bahasa daerah yang begitu beragam jumlahnya. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 32 ayat 2, yang berbunyi “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.

8. Memelihara Fakir Miskin dan Anak Terlantar

Selaku kepala negara, presiden juga harus memastikan bahwa negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 1, yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

9. Mengembangkan Sistem Jaminan Sosial

Presiden bertugas untuk memastikan berkembangnya sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Selain itu negara juga harus memberdayakan masyarakat yang tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 2, yang berbunyi “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

10. Menyediakan Fasilitas Kesehatan dan Pelayanan Umum

Tugas presiden sebagai kepala negara juga bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan bagi rakyat, serta fasilitas pelayanan umum yang lainnya. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 3, yang berbunyi “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Nah itulah pembahasan terkait 10 tugas-tugas presiden selaku kepala negara di Republik Indonesia. Tentunya diharapkan presiden Indonesia mampu menjalankan semua tugas-tugasnya dengan baik dan benar. Semoga bisa menambah pengetahuan tugas-tugas presiden.

Tinggalkan komentar