pengertian umkm

Pengertian UMKM Beserta Definisi, Fungsi, Kriteria, dan Ciri-Cirinya

Pengertian UMKM – UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah. Istilah UMKM merujuk pada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. Kali ini akan dibahas apa itu pengertian dan definisi UMKM.

UMKM merupakan salah satu jenis perniagaan dan perdagangan dari wiraswasta yang menyangkut kegiatan berwirausaha. UMKM pun memiliki banyak fungsi untuk membantu perekonomian Indonesia, lewat penyerapan tenaga kerja baru serta lewat pendapatan pajak yang dibayarkan kepada negara.

Terdapat beberapa kriteria UMKM, dibedakan menjadi 3 (tiga) yakni kriteria untuk usaha mikro, kriteria untuk usaha kecil serta kriteria untuk usaha menengah. Klasifikasi kriteria UMKM dibedakan berdasarkan kekayaan bersih pemilik usaha serta hasil penjualan bisnis tiap tahunnya.

(baca juga ruang lingkup ekonomi)

pengertian umkm

Pengertian UMKM

Berikut merupakan beberapa definisi dan pengertian UMKM (Usaha Kecil Mikro Menengah) menurut beberapa ahli.

Menurut Rudjito

Pengertian UMKM merupakan usaha kecil yang membantu perekonomian Indonesia, dikarenakan melalui UMKM akan membentuk lapangan kerja baru bagi warga serta juga meningkatkan devisa negara dengan melalui pajak badan usaha.

Menurut Inna Primiana

Definisi UMKM merupakan suatu aktivitas atau kegiatan ekonomi yang menjadi penggerak pembangunan Indonesia ialaah seperti industri manufaktur, agribisnis, agraris, dan juga sumberdaya manusia. UMKM ini mengandung arti pemulihan perekonomian Indonesia dengan melalui pengembangan sektor perdagangan untuk program pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

Menurut Kwartono

Arti UMKM merupakan usaha yang mempunyai kekayaan bersih kurang dari Rp. 200.000.000,- yang mana perhitungan tersebut menurut dengan omset penjualan tahunan perusahaan.

Kriteria UMKM

Terdapat kriteria tertentu sehingga suatu usaha bisa dikategorikan sebagai UMKM atau usaha mikro kecil menengah di Indonesia.

1. Usaha Mikro

Usaha mikro merupakan usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.

Kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai 50 juta rupiah, tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak 300 juta rupiah.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri, baik dimiliki perorangan atau kelompok, serta bukan sebagai badan usaha atau cabang dari perusahaan utama.

Kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai 50 juta sampai 500 juta rupiah, tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha kecil setiap tahunnya antara 300 juta sampai 2,5 miliar rupiah.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar.

Kriteria usaha menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai 500 juta sampai 10 miliar rupiah, tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha menengah setiap tahunnya antara 2,5 miliar sampai 50 miliar rupiah.

Ciri-Ciri UMKM

Berikut merupakan penjelasan beberapa karakteristik dan ciri-ciri UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang ada di Indonesia.

  • Tempat usaha UMKM sering berpindah-pindah.
  • Barang atau jasa yang dijual dalam UMKM tidak tetap, bisa berubah sewaktu-waktu.
  • SDM atau tenaga kerja yang terlibat belum memiliki sifat kewirausahaan yang murni.
  • Umumnya SDM yang dipekerjakan bukan tenaga profesional atau memiliki tingkat pendidikan rendah.
  • UMKM jarang yang sudah memiliki legalitas atau surat izin usaha.
  • Banyak pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan.
  • Usaha UMKM kebanyakan belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha sering disatukan.

Nah demikian penjelasan mengenai definisi dan arti UMKM secara umum dan menurut para ahli beserta fungsi, kriteria, dan ciri-ciri UMKM selengkapnya. UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah pun memiliki fungsi penting untuk membantu perekonomian nasional.

Tinggalkan komentar