tugas polri

Tugas Polri Beserta Fungsi dan Wewenang Polri di Indonesia

Tugas Polri – Polri, singkatan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, merupakan institusi kepolisian di Indonesia. Polri bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat serta menegakkan hukum di Indonesia. Wewenang Polri dan tugas-tugasnya telah diatur dalam peraturan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polri menjadi institusi kepolisian yang memiliki wewenang di wilayah negara Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke kewilayahan. Organisasi Polri tingkat pusat disebut Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Sedangkan organisasi Polri tingkat kewilayahan disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) di tingkat provinsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) di tingkat kabupaten/kota, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor (Polsek) di wilayah kecamatan.

Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Adapun tugas-tugas dan wewenang Polri telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002. Kewenang Polri pun meliputi kewenangan dalam penegakkan hukum, dalam proses pidana, serta dalam urusan masyarakat umum yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

(baca juga tugas-tugas TNI)

tugas polri

Tugas Polri

Tugas Pokok Polri

Terdapat 3 tugas pokok Polri sesuai yang tertera dalam pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002. Berikut merupakan tugas-tugas Polri dan penjelasannya.

1. Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Tugas pokok Polri yang pertama adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri bertugas untuk menjaga keamanan lingkungan masyarakat serta memastikan terciptanya ketertiban agar masyarakat damai dan tentram.

2. Menegakkan Hukum

Polri juga bertugas untuk menegakkan hukum. Sebagai lembaga penegak hukum, Polri bertugas untuk memproses dan menangkap pelanggar hukum atau pelaku kriminal, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan peraturan hukum di Indonesia.

3. Memberi Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan

Tugas Polri yang berikutnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, serta memberi pelayanan masyarakat dalam berbagai bentuk.

Tugas Polri Secara Umum

Dalam menjalankan tugas-tugas pokoknya, Polri juga menjalankan tugas-tugas secara umum di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
  • Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
  • Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
  • Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
  • Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
  • Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
  • Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  • Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Polri

Dalam rangka menyelenggarakan tugas-tugas Polri di atas, Polri juga memiliki beberapa wewenang tertentu. Berikut merupakan kewenangan Polri selengkapnya.

Wewenang Polri Secara Umum

  • Menerima laporan dan/atau pengaduan.
  • Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
  • Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
  • Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian.
  • Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
  • Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
  • Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.
  • Mencari keterangan dan barang bukti.
  • Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
  • Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat.
  • Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
  • Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Wewenang Polri di Bidang Proses Pidana

  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  • Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
  • Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  • Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  • Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  • Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  • Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  • Mengadakan penghentian penyidikan.
  • Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
  • Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
  • Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
  • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Wewenang Polri di Undang-Undang Lain

  • Mmberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
  • Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
  • Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor.
  • Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik.
  • Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.
  • Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan.
  • Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian.
  • Melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional.
  • Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.
  • Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional.
  • Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

Nah itulah penjelasan mengenai tugas dan wewenang Polri menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri memang menjadi lembaga yang bertugas untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Semoga bisa menambah wawasan mengenai tugas-tugas Polri.

Tinggalkan komentar