tugas presiden sebagai kepala pemerintahan

15+ Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Menurut UUD 1945

Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan – Presiden merupakan jabatan kepala negara yang memegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Terpilihnya presiden di Indonesia dilakukan lewat sistem pemilihan umum dengan masa jabatan 5 tahun dalam 1 periode. Presiden Indonesia menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kali ini akan khusus dibahas mengenai tugas presiden selaku kepala pemerintahan saja.

Jabatan presiden Indonesia dipilih lewat sistem pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. Presiden yang terpilih akan menjabat selama 5 tahun dalam 1 periode, dan boleh terpilih selama 2 periode. Hingga kini, nama-nama presiden Indonesia yang pernah menjabat adalah Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo.

Sesuai landasan hukum Indonesia, presiden bertugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Artinya presiden tidak hanya menjalankan pemerintahan saja, namun bertindak sebagai kepala negara dan mewakili negara Indonesia dalam event-event internasional. Karena itulah, presiden Indonesia disebut sebagai orang nomor satu di Indonesia.

Sebagai kepala pemerintahan, presiden harus menjalankan kekuasaan eksekutif dan menggerakkan roda pemerintahan dengan baik. Meski begitu, tugas presiden selaku kepala pemerintahan juga dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri dalam susunan kabinet yang dipilihnya. Hal-hal terkait tugas, wewenang, dan fungsi presiden juga telah diatur secara lengkap dalam UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Indonesia.

(baca juga tugas presiden sebagai kepala negara)

tugas presiden sebagai kepala pemerintahan

Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Terdapat beberapa tugas yang diemban oleh presiden Indonesia sebagai kelapa pemerintahan, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pada berbagai pasal. Berikut merupakan tugas-tugas presiden sebagai kepala pemerintahan di Indonesia selengkapnya.

1. Memegang Kekuasaan Pemerintahan

Sebagai kepala pemerintahan, seorang presiden Indonesia bertugas dan berwenang memegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 4 ayat 1, yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.

2. Menetapkan Peraturan Pemerintah

Presiden juga bertugas untuk menetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden atau sejenisnya. Tentu peraturan yang dibuat harus sesuai dengan undang-undang. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 5 ayat 2, yang berbunyi “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”.

3. Mengangkat dan Memberhentikan Menteri

Dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala pemerintahan, presiden juga dibantu oleh menteri-menteri kabinet. Presiden berhak mengangkat menteri dan memberhentikan menteri jika dianggap kinerjanya kurang maksimal. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 17 ayat 2, yang berbunyi “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”.

4. Membagi Wewenang dengan Pemerintahan Daerah

Sebagai pimpinan pemerintahan pusat, presiden juga harus menjalin hubungan sinergis dan harmonis dengan tiap-tiap pemerintahan daerah dengan pembagian kekuasaan dan wewenang. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 1, yang berbunyi “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”.

5. Mengatur Hubungan Keuangan dan Sumber Daya dengan Pemerintah Daerah

Presiden yang mewakili pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus saling selaras dalam urusan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 2, yang berbunyi “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang”.

6. Mengesahkan Rancangan Undang-Undang

Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan berikutnya adalah mengesahkan rancangan undang-undang yang sudah disetujui sebelumnya. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 4, yang berbunyi “Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang”.

7. Mengajukan Rancangan APBN

Presiden juga bertugas untuk mengajukan rancangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk dibahas dengan DPR dan DPD. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2, yang berbunyi “Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah”.

8. Meresmikan Anggota BPK

Presiden bertugas untuk meresmikan anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) setelah dipilih oleh DPR dan dipertimbangkan oleh DPD. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 23F ayat 1, yang berbunyi “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden”.

9. Menetapkan Hakim Agung

Presiden bertugas untuk menetapkan hakim agung, yang sebelumnya telah diusulkan oleh KY (Komisi Yudisial) dan telah disetujui oleh DPR. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 24A ayat 3, yang berbunyi “Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”.

10. Mengangkat dan Memberhentikan Anggota KY

Tugas presiden selanjutnya adalah mengangkat dan memberhentikan anggota KY (Komisi Yudidisial) jika sudah disetujui oleh DPR. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 24B ayat 3, yang berbunyi “Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.

11. Menetapkan Hakim Konstitusi

Presiden juga bertugas untuk menetapkan 9 orang anggota hakim konstitusi pada lembaga Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan oleh MA, DPR, dan oleh presiden sendiri. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 24C ayat 3, yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden”.

12. Menjamin Perlindungan dan Penegakan HAM

Hak asasi manusia menjadi bidang penting dalam urusan pemerintahan. Untuk itu presiden sebagai kepala pemerintahan bertugas untuk menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 28I ayat 4, yang berbunyi “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.

13. Menjamin Pendidikan Dasar Warga Negara

Sebagai kepala pemerintahan, presiden wajib menjamin bahwa tiap warga negara mendapatkan pendidikan dasar. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 ayat, yang berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

14. Menyelenggarakan Sistem Pendidikan Nasional

Presiden juga harus menjamin terselenggaranya sistem pendidikan nasional guna meningkatkan iman dan takwa serta untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3, yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.

15. Memajukan IPTEK dengan Nilai Agama dan Persatuan

Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan yang terakhir adalah memajukan bidang IPTEK (ilmu pengetahuan dan teknologi) dengan nilai-nilai agama dan semangat persatuan. Hal ini tercantum dalam UU 1945 pasal 31 ayat 5, yang berbunyi “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.

Nah itulah pembahasan terkait 15 tugas-tugas presiden selaku kepala pemerintahan di Republik Indonesia. Tentunya diharapkan presiden Indonesia mampu menjalankan semua tugas-tugasnya dengan baik dan benar. Semoga bisa menambah pengetahuan tugas-tugas presiden.

Tinggalkan komentar